delikreportase.com

Copyright © delikreportase.com
All rights reserved
Desain by : Aditya

PT Runggu Merambah Hutan Bukit Batabuh ?

Puluhan warga Talang Mamak yang tinggal di Desa Anak Talang Kecamatan Batang Cenaku Kabupaten Inhu menuntut PT Runggu menghentikan pembukaan lahan oleh perusahaan yang bergerak dibidang perkebunan kelapa sawit.


KABARRIAU.COM, RENGAT – Perkebunan Kelapa sawit PT Runggu diduga telah merambah kawasan hutan lindung Bukit Batabuh. Dugaan ini dikarenakan lokasi perkebunan berada diseputaran  tempat  bermukim. Mereka (warga suku talang mamak) melakukan  protes  (Demo) atas  dugaan pembabatan hutan yang keseharian hutan tempat mencari kebutuhan ekonomi keluarga mereka.

Puluhan warga Talang Mamak yang tinggal di Desa Anak Talang Kecamatan Batang Cenaku Kabupaten Inhu gelar unjuk rasa ke PT Runggu . Warga menuntut penghentian pembukaan lahan oleh perusahaan yang bergerak dibidang perkebunan kelapa sawit tersebut.

Pasalnya warga menilai, area yang dibuka PT Runggu sudah mencapai lebih kurang 800 hektar berada di Bukit Betabuh kawasan hutan lindung dan diduga tidak memiliki izin. Selain itu, juga areal yang dibuka perusahaan tersebut berada di hulu Sungai Batang Cenaku yang mengancam akan kelestarian lingkungan.

Dalam Aksi Unjuk Rasa ini, juga diikuti oleh Datuk Raja Dubalang, Batin Talang Mamak dan sembilan pemuda dalam komunitas Anak Talang pada Sabtu (21/2/2016). Mereka gelar unjuk rasa ke PT Runggu,  ujar Ketua Badan Pelaksana Harian (BPH) Pengurus Daerah (PD) Aliansi Masyarakat Adat Nasional (AMAN) Kabupaten Inhu Abu Sanar, Minggu (21/2/2016) kemaren.

Menurutnya, aksi unjuk rasa berlangsung sejak pukul 10.00 hingga pukul 16.00 Wib dengan mendatangi lokasi pekerja PT Runggu. Dalam aksi tersebut, Datuk Raja Dubalang bersama warga lainnya meminta pihak PT Runggu melalui pekerjanya, untuk menghentikan aktivitas. Setelah meminta menghetikan pekerjaan, warga melanjutkan dengan mendatangi Kamp PT Runggu.  Disana warga bertemu dan berdialog dengan salah seorang pimpinan PT Runggu yakni Sialoho,” ungkapnya.

Dalam pertemuan dan dialog tersebut, belum membuahkan hasil kesepakatan. Bahkan, pertemuan dan dialog kembali dijadwalkan pada Senin (22/2/2016)  di kediaman Datuk Raja Dubalang Desa Anak Talang. Dimana, saat itu Datuk Raja Dubalang bersama warga lainnya meminta perusahaan menghentikan aktivitasnya.

Permintaan untuk menghentikan aktivitas perusahaan dinilai wajar. Karena selama beroperasi, pihak perusahaan tidak mengantongi izin. “Selama ini pihak perusahaan hanya mengandalkan SKT dan SKGR dari oknum-oknum mafia tanah yang tanpa sepengetahuan Datuk Dubalang dan Batin serta masyarakat lainnya,” terangnya.

Ketika hal itu dikonfirmasikan kepada pihak perusahaan yang dihubungi melalui Sialoho, belum berhasil. Bahkan, konfirmasi melalui SMS juga tidak kunjung dibalas. Begitu juga dengan Kepala Dinas Kehutanan dan Dinas Perkebunan Kabupaten Inhu juga belum memberi jawaban.(*)

Liputan  : Fauzi.
Kategori: Lingkungan/Riau.