Permohonan Sengketa Pilkada Kuansing Pasangan IKO di Tolak MK

Amar putusan menyatakan, menolak permohonan untuk seluruhnya. Mahkamah berpendapat bahwa dalil pasangan Indra-Komperensi selaku pemohon, tidak beralasan menurut hukum.
KABARRIAU.COM, Jakarta - Mahkamah Konstitusi menolak permohonan perkara sengketa Pilkada Kabupaten Kuantan Singingi Provinsi Riau, yang diajukan oleh pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati, Indra Putra dan Komperensi (IKO).
"Amar putusan menyatakan, menolak permohonan untuk seluruhnya," kata Ketua Majelis Hakim Konstitusi Arief Hidayat saat membacakan putusan sengketa tersebut di Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta Senin (22/2/2016) diliris dari Antara.
Mahkamah berpendapat bahwa dalil pasangan Indra-Komperensi selaku pemohon, tidak beralasan menurut hukum.
Dalam Pilkada Kabupaten Kuansing, Partai Persatuan pembangunan (PPP) versi Djan Faridz tidak hanya memberikan rekomendasi kepada pasangan Indra-Komperensi, namun juga kepada pihak terkait yaitu pasangan Mursini-Halim.
Mahkamah berpendapat bahwa dalil pemohon yang menyatakan pihak terkait tidak memenuhi syarat dukungan partai politik, termasuk dalam kategori sengketa tata usaha negara pemilihan.
"Dengan demikian, permasalahan syarat dukungan partai yang berakibat tidak sahnya penetapan pasangan calon merupakan kewenangan lembaga lain untuk menyelesaikannya," ujar Hakim Konstitusi Suhartoyo membacakan pertimbangan hukum.
Terkait dengan dalil pemohon yang menyatakan keberpihakan Ketua KPU Kabupaten Kuantan Singingi, Firdaus Oemar dengan pihak terkait, Mahkamah menilai kedekatan Firdaus dengan pihak terkait sudah terjalin sejak lama sejak keduanya bermitra untuk mendirikan sebuah perusahaan.
KPU Kuantan Singingi kemudian membuktikan bahwa Firdaus Oemar telah mengundurkan diri dari perusahaan (PT. Sandi Prima) pada 31 Juli 2015.(*)
Liputan : PAS.
Kategori: Hukum.