delikreportase.com

Copyright © delikreportase.com
All rights reserved
Desain by : Aditya

Imigrasi Dumai Terkendala Bahasa Saat Periksa 74 Imigran Asing

Berdasarkan pemeriksaan sementara, imigran yang semuanya pria dengan usia 18 tahun hingga 42 tahun ini mengantongi paspor kunjungan dan sebagian besar memiliki izin tinggal sementara.

 

KABARRIAU.COM, Dumai - Kepala Imigrasi Kota Dumai, Provinsi Riau, Zulkifli Ahmad mengakui pemeriksaan terhadap 74 warga negara Bangladesh dan Iran yang ditangkap pada Jumat (19/2/2016) pekan lalu, terkendala faktor bahasa.

"Hanya sedikit dari mereka yang memahami bahasa Indonesia, karena itu pemeriksaan dokumen keimigrasian warga asing ini masih berjalan," katanya kepada pers, Senin (22/2/2016).

Dijelaskannya bahwa berdasarkan pemeriksaan sementara, imigran yang semuanya pria dengan usia 18 tahun hingga 42 tahun ini mengantongi paspor kunjungan dan sebagian besar memiliki izin tinggal sementara.

Dalam menangani imigran yang dilaporkan terlantar ini, pihaknya berkoordinasi dengan Kantor Imigrasi Wilayah Provinsi Riau di Kota Pekanbaru, dan Dirjen Imigrasi Pusat untuk menentukan langkah selanjutnya.

"Kami juga akan menelusuri pihak penampung puluhan warga asing ini dengan bekerja sama kepolisian. Untuk sementara, mereka masih diamankan di tempat penampungan Imigasi Dumai," jelasnya.

Seorang warga asing Muhammad Ibrahim mengaku datang ke Indonesia karena dijanjikan pekerjaan di sebuah kilang di Malaysia dan dibawa oleh agen perjalanan dari Bangladesh menuju Singapura dan transit di Dumai.

Setiba di Dumai, warga imigran yang mengaku tidak mengetahui nama penampung ini kemudian ditempatkan di dua unit rumah petak di Kelurahan Ratu Sima Dumai dan ditelantarkan oleh pihak agen.

"Kami dijanjikan kerja di Malaysia dan harus bayar 3.500 dollar amerika dengan tiga pihak agen, tapi akhirnya ditelantarkan di Dumai," kata Ibrahim dengan logat bahasa Melayu.

Mereka merasa telah ditipu oleh pihak agen dan berharap proses pemeriksaan segera tuntas agar dapat dipulangkan ke negara asal secepatnya.

Diberita_okekan, sebelumnya para Imigran ini diamankan kepolisian di dua rumah penampungan di  Gang Darma Bakti Jalan Tegalega Kecamatan Dumai Selatan Kota Dumai berkat laporan dua warga asing tersebut karena mengaku disekap.(*)

Liputan  : Ariston Sitorus.
Kategori: Hukum.

BERITA TERKAIT