Sidang Korupsi, Tercatat 2.132 Penerima Dana Hibah Bansos Bengkalis
Pada APBD Murni ada 484 penerima hibah dan APBD-P ada 1.648 penerima.kata saksi dari Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Bengkalis, Yuni.
KABARRIAU.COM, Pekanbaru - Pada sidang lanjutan korupsi dana bantuan sosial (Bansos) Bengkalis, terungkap adanya 2.132 kelompok dan organisasi menerima dana hibah yang dicarikan melalui APBD dan APBD Perubahan 2012 lalu.
Hal itu diungkapkan oleh salah seorang saksi dari 11 saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umu (JPU) Kejaksaan Negeri Bengkalis pada sidang lanjutan Korupsi Bansosd di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru, Selasa (23/2/2016) sore.
"Pada APBD Murni ada 484 penerima hibah dan APBD-P ada 1.648 penerima," kata saksi dari Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Bengkalis, Yuni.
Dalam sidang yang dipimpin oleh majelis hakim, Amin Ismanto itu,ada empat orang terdakwa yakni Purboyo, Tarmizi, Hidayat Tagor dan Rismayeni itu dan terdapat tujuh saksi dari Bappeda Bengkalis yang dihadirkan oleh JPU. Seluruh saksi dicecar terkait mekanisme penerimaan rekap nama-nama kelompok dan organisasi penerima hibah hingga pencairannya.
Staf Bappeda Bengkalis yang menjabat sebagai Kepala Bidang Sosial, Erry Ibrahim mengatakan bahwa dirinya sempat bertemu dengan Jamal Abdillah, mantan ketua DPRD Bengkalis yang telah dipidana pada perkara yang sama sebelumnya.
Ia menjelaskan bahwa Jamal menitipkan sebuah berkas yang berisi daftar nama kelompok-kelompok penerima dana hibah tersebut. Daftar nama kelompok itu berasal dari seluruh legislator Bengkalis saat itu. Selanjutnya, kelompok-kelompok itu di "input" untuk dimasukkan dalam APBD sebelum dicairkan.
Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa setiap kelompok maupun organisasi akan menerima dana hibah melalui rekening yang dikirim dari Bank Riau-Kepri Bengkalis.
Dalam kesaksiannya, mereka menuturkan bahwa dana yang sudah dicairkan pada hibah itu sebesar Rp232 miliar ke ribuan penerima.
Sementara itu, dalam jalannya sidang tersebut, JPU turut menghadirkan dua pejabat Bengkalis yakni Sekretaris Daerah Bengkalis Burhanudin dan Kepala Bappeda Bengkalis Joni Indra Bustian serta mantan wakil ketua Tim Anggarana Perencanaan Daerah (TAPD) Bengkalis, Tuah.
Selain itu, juga terdapat Kepala Bagian Keuangan Azrafiani Aziz yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara yang turut menyeret mantan Bupati Bengkalis Herliyan Saleh tersebut.
Keempatnya memberikan kesaksian secara terpisah dengan tujuh saksi lainnya. Dalam kesaksiannya, keempatnya menyatakan hal yang sama yakni adanya penambahan anggaran dana Bansos pasca diputuskan oleh paripurna DPRD Bengkalis.
Penambahan itu terjadi pasca ditetapkannya APBD murni 2012 dan APBD Perubahan 2012. Masing-masing terdiri dari Rp96 miliar menjadi Rp212 miliar dan Rp266 miliar menjadi Rp272 miliar.
Saat dicecar hakim terkait perubahan angka itu, keempatnya sepakat mendasarkan argumen penambahan tersebut pada Peraturan Menteri Dalam Negeri tahun 2011.
Menanggapi kesaksian tersebut, JPU Yusuf Luqita mengatakan bahwa secara peraturan anggota dewan hanya dapat membahas dan menyetujui. "Namun tidak dapat menambah," jelas Yusuf yang juga menjabat Kepala Seksi Pidan Khusus Kejari Bengkalis tersebut.
Sidang tersebut ditunda oleh majelis hakim dan dilanjutkan pada Rabu besok (24/2/2016) dengan agenda pemeriksaan saksi yang dihadirkan oleh JPU. Rencananya akan ada 10 saksi lainnya yang dihadirkan pada sidang lanjutan tersebut.
Sebelumnya, perkara korupsi berjamaah Bansos Bengkalis yang merugikan negara sebesar Rp31,3 miliar yang ditangani oleh Direktorat Kriminal Khusus Polda Riau menetapkan sebanyak tujuh tersangka.
Ketujuh tersangka yakni mantan Bupati Bengkalis Herliyan Saleh dan Kepala Bagian Keuangan Kabupaten Bengkalis Azrafiani Aziz Rauf. Selanjutnya lima tersangka lainnya dari kalangan legislator adalah Rismayeni, Muhammad Tarmizi, Hidayat Tagor, Purboyo dan Jamal Abdillah.
Nama terakhir sebelumnya telah divonis bersalah oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pekanbaru pada pekan lalu dengan hukuman delapan tahun penjara. Selain itu, Jamal yang merupakan mantan politisi PKS serta mantan Ketua DPRD Bengkalis itu dicabut hak politiknya selama 10 tahun atas keterlibatannya melakukan korupsi Bansos Bengkalis.(*)
Liputan : redaksi.
Kategori: Korupsi.

