delikreportase.com

Copyright © delikreportase.com
All rights reserved
Desain by : Aditya

Massa HMI-P Demo Walikota Pekanbaru

 

Massa yang tergabung dalam Himpunan Muda Indonesia Perjuangan (HMI-P)  meminta penegak hukum Polda Riau, Kejaksaan Tinggi Riau, Kejaksaan Agung dan Komisi Pemberantasa Korupsi (KPK) agar mengusut tuntas kasus dugaan pelanggaran dan dugaan korupsi pembangunan komplek perkantoran Pekanbaru 


KABARRIAU.COM, PEKANBARU - Massa yang tergabung dalam Himpunan Muda Indonesia Perjuangan (HMI-P) melakukan aksi unjuk rasa di depan Kantor Walikota Pekanbaru Jalan Jenderal Sudirman, Rabu (24/2/2015).

Mereka menilai pemindahan perkantoran wali kota Pekanbaru yang terletak di Kecamatan Tenayan Raya yang memakan anggaran sebesar Rp1,4 triliun banyak terjadi kesalahan.

Berikut kesalahan yang ditudingkan HMI-P pada Firdaus di selebarannya:

1. Firdaus ST MT telah melanggar Permendagri No 30 tahun 2012 tentang pedoman pemberian nama daerah, pemberian nama ibukota, perubahan nama daerah,         perubahan nama ibukota, dan pemindahan ibukota pasal 4 dan pasal 9.

2. Lahan tersebut masih Hutan Tanaman Produksi (HTP):
   *  Ada UU nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan    perusakan. Kalau kawasan hutan produksi yang dapat dkonversi, harus ada izin pelepasan hutan dari        mentri Lingkungan Hidup & Kehutanan) dan mendagri sedangkan pemko tidak punya. Berarti secara jelas bahwa pemko tidak mematuhi aturan yang telah              dibuat.
   * Jika lahan seluas 40 ha itu dibangun komplek perkantoran pemko masih kawasan hutan, tentu saja srtifikatnya tidak ada. Sedangkan syarat mandapatkan izin         mendirikan bangunan (IMB) harus melampirkan sertifikat, berarti sangat jelas bahwa pemko melanggar aturan yang ada.

3.  Ada indikasi Firdaus MT mengelembungkan anggaransebesar Rp23 Miliar untuk membeli lahan yang direncanakan untuk lokasi pembangunan komplek                 perkantoran. 

Menurut Korlap (Neldi Saputra dan Kordum (Broery Mp) Indikasi tersebut berdasarkan audit badan pemeriksaan keuangan (BPK) RI menemukan belanja untuk ganti rugi lahan dan ganti rugi tanaman hanya Rp26,4 Miliar, sementara walikota Firdaus MT mengatakan melalu media ganti rugi itu Rp50 Miliar.

Mereka meminta penegak hukum Polda Riau, Kejaksaan Tinggi Riau, Kejaksaan Agung dan Komisi Pemberantasa Korupsi (KPK) agar mengusut tuntas kasus dugaan pelanggaran dan dugaan korupsi pembangunan komplek perkantoran Pekanbaru.(*)

Liputan  : Burian.

Kategori: Hukum.

BERITA TERKAIT