delikreportase.com

Copyright © delikreportase.com
All rights reserved
Desain by : Aditya

JPU Tuntut Pemilik Panti Asuhan Rizky Khairunnisa 5 Tahun

Elvita Rozana alias Elvita alias Puang dituntut dalam perkara menempatkan, membiarkan, melibatkan, menyuruh melibatkan anak dalam situasi perlakuan salah dan penelantaran, dengan 5 tahun kurungan penjara, dalam sidang yang digelar pengadilan negeri (PN) Batam.


KABARRIAU.COM,BATAM - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Martua dan Aryo menuntut Elvita Rozana alias Elvita alias Puang dalam perkara menempatkan, membiarkan, melibatkan, menyuruh melibatkan anak dalam situasi perlakuan salah dan penelantaran, dengan 5 tahun kurungan penjara, dalam sidang yang digelar pengadilan negeri (PN) Batam, Rabu (24/2/2016).

Pemilik panti asuhan Rizki Khairunnisa itu juga dikenakan denda Rp 100 juta. Apabila denda bayar makan diganti dengan kurungan penjara selama 6 bulan.
Dalam tuntutan JPU itu, terdakwa terbukti melakukan pengianayaan dan penelantaran kepada anak panti asuhan.

"Terdapat luka-luka kepada anak, kemudian anak-anak tidak disekolahkan, tidak sesuai standar nasional pengasuhan anak, tidak diperpanjang izinnya, pemilik panti tidak memiliki data lengkap anak, pernah terjadinya kekerasan dengan cara merantai steven, peralatan anak tidak memadai, kondisi bangunan tidak standar," kata Jaksa.

Terdakwa dalam hal mengasuh di dalam lembaga Panti Asuhan miliknya adalah sebagai penanggung jawab maupun sebagai pengganti orangtua dari anak-anak yang diasuhnya untuk dapat memberikan bimbingan, pemeliharaan, perawatan, pendidikan dan kesehatan.

Akan tetapi anak-anak tersebut tidak dapat memenuhi kebutuhannya secara wajar, baik fisik, mental, spiritual maupun sosial.

Hal ini diketahui bermula pada bulan Januari 2015 saat saksi Ummu Salamah yang merupakan salah satu donatur sering berkunjung ke Panti Asuhan Rizki Khairunnisa.

Dimana saksi Ummu Salamah selalu saja melihat ada anak-anak penghuni panti yang sakit gatal, bisul, demam, batuk pilek, mencret.

"Padahal terdakwa selain sebagai pemilik atau pengurus atau pengelola Panti Asuhan Rizki Khairunnisa juga merupakan seorang bidan yang pastinya jauh lebih pengalaman dan mengerti tentang kesehatan," kata JPU.(*)

Liputan  : Antonius Lbn Tobing.
Kategori: Hukum.

BERITA TERKAIT