BPMP2T Pelalawan Kengeluarkan Izin TPS Limbah B3 RSUD Selasih

BPMP2T Pelalawan, telah mengeluarkan izin Tempat Penyimpanan Sementara (TPS) limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun.
Okeline, Pelalawan - Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPMP2T) Pelalawan, telah mengeluarkan izin Tempat Penyimpanan Sementara (TPS) limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun) yang berada di RSUD BLUD Selasih Pangkalan Kerinci.
"Kalau teknisnya BLH yang bekerja," Jelas Davitson Kepala BPMP2T Pelalawan kepada wartawan, Kamis (25/2/16).
Kejadian ini pada minggu lalu sesuai rekomendasi dari Badan Lingkungan Hidup BLH Pelalawan bahwa seluruh persyaratan izin TPS limbah oleh RSUD sudah dipenuhi maka BPMP2T mengeluarkan izin TPS, karena memang kalau tekhnisnya BLH yang bekerja.