Tekong TKI Ilegal Jadi Penyelundup Narkoba Internasional
Seorang tekong TKI ilegal Malaysia kelahiran Madura, Jawa Timur ini terhenti 'petualangannya' di pelabuhan Feri Internasional Batam Center karena dibekuk BNN Prov. Kepri. Saat pemeriksaan, di tubuhnya terdeteksi sabu yang dililitkan di tubuhnya.
KABARRIAU.COM, BATAM - Badan Narkotika nasional (BNN) Kepri mengekspose sejumlah tangkapan Narkoba di Kantor BNN Prov. Kepri di Batam, Jumat (26/2/2016) lalu.
Diekpose tersebut salah satu tangkapan BNN adalah ganja sekitar 24 kilogram dari tiga pelaku yang terdiri pengedar dan kurir di Tanjungpinang.
Seperti diberita_okekan sebelumnya, ganja yang diduga dipasok oleh bandar besar di Sumatera ini awalnya ditangkap dari seorang pelaku berinisial PI (36) yang membawa ganja seberat 2.957 gram. Pelaku diamankan di Jalan Lembah Merpati KM 11,samping Hotel Aston pada (21/2/2016) lalu.
Selanjutnya, ganja lebih besar diamankan dari dua kurir bernama SH dan SW di Pelabuhan Domestik Sri Bintan Pura, Tanjungpinang, saat keduanya turun dari kapal feri asal Dumai, sekitar pukul 17.30 WIB. Dari tangan kedua tersangka, diamankan ganja seberat 21 kilogram.
Selain ganja asal Aceh ini, seorang tekong TKI ilegal juga dibekuk BNN karena menyelundupkan sabu dari Malaysia.
Pria berinisial Ar ini mengakui, ia kerap menyelundupkan TKI illegal asal Jawa timur dan sekitarnya ke negara jiran tersebut.
AKBP Bubung Pramiyadi, Kabid Berantas BNN mengatakan, Ar diketahui telah lama bekerja sebagai tekong. Selain itu, ia juga menjadi bagian jaringan Narkoba internasional.
Petualangan pria kelahiran Madura, Jawa Timur ini terhenti di pelabuhan Feri Internasional Batam Center. Saat pemeriksaan, di tubuhnya terdeteksi sabu yang dililitkan di tubuhnya.
"Kita Amankan AR pada (4/2/2016) lalu saat hendak menyelundupkan sabu dengan berat 5009 gram," tegasnya.
AR terbilang cukup percaya diri dan santai saat ekspose walapun hukuman berat menantinya.
Saat gelar ekspos berlangsung, Ar yang kala itu di foto oleh salah seorang pewarta justru mengacungkan kedua jari dan melambaikan tangan ke arah kamera.
Sejak Bulan Januari 2016, BNN menangkap delapan pengedar Narkoba berbagai jenis dari tujuh kasus. Dari hasil penangkapan tersebut, barang bukti ganja seberat 22,076 kilogram serta sabu sebanyak 705,1 gram.
"Mereka kita Amankan berkat kerja sama kami dengan institusi lain, seperti Bea Cukai dan kepolisian. Ada yang kita amankan di pelabuhan, di ruko, di Kampung Aceh, di samping hotel di Pelita dan ada yang dipinggir jalan," ujar kepala BNN Prov. Kepri kombes Pol Beny Setiawan.
Beberapa tersangka di antaranya berinisial R (37) WNI dengan barang bukti 25,25 gram di Ruko Kompleks Jodoh Point. Kemudian AW (50), ditangkap di samping Hotel Citic, Pelita bersama barang bukti Sabu seberat 3,32 gram.
Kemudian, BNN juga menangkap pro berinisial MI (40) di Kampung Aceh dengan barang bukti sabu seberat 30,53 gram.
Selanjutnya, penangkapan S (27), atas kerjasama Direktorat Pengamanan BP Batam dan Bea dan Cukai di Pelabuhan Batam Center dengan barang bukti sabu sebanyak 137 gram.
Bubung mengatakan, aksi penyelundupan sabu sering terjadi lewat jalur resmi di Pelabuhan Feri Batam center.
"Para pelaku ini lihai, dengan segala cara dapat dilakukanya. Seperti di sepatu, di selangkangan, dan di tempat-tempat lain yang dianggap aman," tegas Bubung.
Sementara alat yang tersedia sebagai detektor di pelabuhan Feri, tak sepenuhnya dapat mendeteksi keberadaan barang haram yang diselipkan dan disimpan baik di tubuh pelaku maupun di tempat barang bawaanya.
"Saya nggak bisa bilang, kenapa X Ray tidak bisa mendeteksi sepenuhnya. Namun memang pelaku ini sekarang semakin pintar," katanya.
Dari hasil penangkapan terhadap delapan tersangka, kini pihaknya juga masih mengembangkan serta melakukan proses hukum kepada para tersangka. Para tersangka ini dijerat dengan hukuman maksimal seumur hidup.
Badan Narkotika nasional (BNN) Prov.Kepri saat mengekspose mengeluarkan barang bukti lain dipampangkan, seperti HP dan sejumlah uang ringgit Malaysia. (*)
Liputan : Fahmi.
Kategori: Hukum.

