delikreportase.com

Copyright © delikreportase.com
All rights reserved
Desain by : Aditya

Penyelewangan MM SPS USU Bukan Korupsi tapi Pidana Umum

Sudirman:"Kalau aku ,sih, setuju dengan Pak Rektor. Itu pidana umum bukan korupsi. Di sini, kan, bukan bicara keuangan negara, karena ini namanya di dalam penerimaan uang kuliah mahasiswa itu tidak termasuk dalam APBN atau APBD.

 

KABARRIAU.COM, MEDAN - Langkah Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menjadikan kasus dugaan penyelewengan uang kuliah Program Studi Magister Management (MM) Sekolah Pascasarjana (SPS) Universitas Sumatera Utara (USU) sebagai tindak pidana korupsi dinilai keliru oleh Akuntan Publik yakni Sudirman.

Mantan auditor Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sumut ini menilai, kasus korupsi SPS USU ini seharusnya dikategorikan sebagai tindak pidana umum (pidum) dan setuju apa yang telah diucapkan sebelumnya oleh Rektor USU, Profesor Runtung Sitepu.

"Kalau aku ,sih, setuju dengan Pak Rektor. Itu pidana umum bukan korupsi. Di sini, kan, bukan bicara keuangan negara, karena ini namanya di dalam penerimaan uang kuliah mahasiswa itu tidak termasuk dalam APBN atau APBD. Jadi aku setuju dengan apa yang dikatakan Pak Profesor Runtung, ini adalah pidana umum bukan korupsi," ungkapnya saat dihubungi, Selasa (1/3/2016).

Sudirman juga menganggap dasar yang dijadikan Kejati Sumut menjadikan kasus ini sebagai tindak pidana korupsi dengan alasan karena uang kuliah telah dibayar dan mahasiswa bisa ikut ujian tidak beralasan dan kurang tepat.

"Oh tidak, itu kurang tepat. Karena korupsi itu, kan, keuangan negara, sementara uang kuliah bukan keuangan negara. Kalau penyidik, yah, selalu gampang nganggapnya, sikit-sikit korupsi, kalau aku, sih, tidak heran. Harusnya mereka mengerti, yang mana keuangan negara dan mana yang tidak," ujarnya.

Sudirman menegaskan, kesepahaman dirinya dengan Profesor Runtung Sitepu sudah punya alasan yang kuat dengan mengakategorikan kasus ini ke pidana umum.

"Kalau Profesor sudah bilang begitu kurasa betul lah. Profesor itu, kan, perlu didengar omongannya. Kalau penyidik kan udah gak menghargai Profesor, macam betul aja penyidik itu," tukasnya.

Pria yang sudah kenyang pengalaman dan sering dipanggil sebagai saksi ahli dalam korupsi ini, menyarankan agar penyidik lebih banyak belajar lagi.

"Penyidik ini terlalu menggampangkan menjadikan hal ini sebagai tindak pidana korupsi, penyidik Kejati Sumut ini perlu banyak-banyak belajar lagi. Bilang sama penyidik, orang yang ngomong ini mantan auditor yang sudah pernah menggugurkan laporan Kejagung, apalagi mereka, kecil kali lah. Kejagung aja aku gugurkan tiga kali. Induknya aja aku hantam apalagi cucunya kayak Kejati ini. Jadi jangan asal ngomong orang itu," bebernya.(*)

Liputan  : Anden
Kategori: Hukum.

BERITA TERKAIT