Bobbi Sandri: Kasus Ini Tetap ke Ranah Korupsi

Kami berpandangan, uang itu bukan sepenuhnya milik USU, namun uang yang diperuntukkan negara untuk beasiswa. Jadi apabila beasiswa ini diperuntukkan sebagaimana mestinya, tapi diselewengkan dan disalahgunakan oleh beberapa oknum, makanya kami anggap korupsi".
KABARRIAU.COM, MEDAN - Menaggapi pernyataan dugaan penyelewengan uang kuliah Program Studi Magister Management (MM) Sekolah Pascasarjana (SPS) Universitas Sumatera Utara (USU) bukan termasuk golongan korupsi, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumut, Bobbi Sandri mengatakan pihaknya tetap pada pendiriannya menjadikan kasus ini ke ranah korupsi.
"Perbedaan itu, kan, merupakan rahmat bukan laknat. Cuma kami berpandangan, uang itu bukan sepenuhnya milik USU, namun uang yang diperuntukkan negara untuk beasiswa. Jadi apabila beasiswa ini diperuntukkan sebagaimana mestinya, tapi diselewengkan dan disalahgunakan oleh beberapa oknum, makanya kami anggap korupsi," ungkapnya saat dijumpai di ruangannya, Selasa (1/3/2016) sore.
Saat ditanya apakah ada penetapan tersangka lainnya dalam kasus ini, Bobbi menyebut, akan menunggu perkembangan hasil pemeriksaan selanjutnya terhadap pihak yang telah diperiksa.
"Ini masih terus diperiksa. Mungkin perkembangan nanti bila ada dapat hal yang baru untuk dipertanggungjawabkan. Pihak-pihak yang sudah diperiksa kemungkinan besar akan ditetapkan sebagai tersangka," katanya yang dalam kasus ini pihak penyidik telah memeriksa 20 nama yang telah dipanggil.
Disinggung tentang kebakaran yang terjadi di BNI pintu USU, yang disebut oleh Profesor Runtung Sitepu merupakan kesengajaan oleh oknum tertentu untuk menghilangkan barang bukti, Bobbi mengatakan, pihak Kejati Sumut berpikir positif atas kejadian tersebut.
"Kami di sini positive thinking aja lah, mungkin memang murni kebakaran. Tapi kalo memang kebakaran itu disebabkan oleh oknum tertentu, ya sudah seharusnya pihak kepolisian menindaklanjutinya," pungkasnya.(*)
Liputan : Anden.
Kategori: Hukum.