delikreportase.com

Copyright © delikreportase.com
All rights reserved
Desain by : Aditya

Kades Minta Aparat Tertibkan Judi Ceki dan Togel

Warung Rokok milik Matari dipasar Sri Gading Airmolek telah beralih fungsi menjadi tempat kegiatan perjudian jenis Ceki danTogel. " Mereka seenaknya main judi diwarung tersebut.

 

KABARRIAU.COM, Pasir Penyu – Meskipun sudah dilarang dan sudah banyak ditertibkan oleh Penegak Hukum (Polisi) dan banyak yang sudah dihukum melanggar Undang Undang (Pasal 303) namun dengan berbagai macam Modus penyakit masyarakat (pekat) tetap membudaya dilingkungan masyarakat.

Salah satu Warung Rokok milik Matari dipasar Sri Gading Airmolek telah beralih fungsi menjadi tempat kegiatan perjudian jenis Ceki danTogel. " Mereka seenaknya main judi diwarung tersebut, Ujar Bujang, Minggu, (06/3/2016).

Bujang menerangkan, mereka tidak ada rasa takut untuk ditangkap oleh Polisi, aksi bermain judi ceki dan togel diwarung tersebut sepertinya tidak tersentuh oleh hukum, katanya.


"Disana yang ikut terlibat bermain judi selain masyarakat juga ada oknum berseragam Hijau (TNI) dan Coklat (Polisi), jadi kami disini sebenarnya sudah muak melihat kegiatan perjudian, tapi apalah daya kewenangan untuk memberantas hal itu adalah wewenang penegak hukum", ujarnya.

Kepala Desa Candirejo Ahmadi, saat dikonfirmasi terkait ada kegiatan bermain judi ceki dan togel di pasar srigading, dia membenarkan bahwa kegiatan tersebut sudah meresahkan masyarakat.

"Diwarung tempat kegiatan bermain judi itu dari siang hingga malam masih ramai pengunjungnya dan melakukan kegiatan terlarang diwarung itu sudah tidak rahasia umum lagi", jelasnya.

Dikatakan Kades, Pemerintahan Desa Candirejo, sudah pernah menegur pemilik warung dan membuat surat teguran supaya menghentikan kegiatan yang dilarang itu.

"Memang setelah dibuat surat teguran kegiatan diwarung tersebut sudah tidak ada lagi aktivitas untuk bermain judi hanya yang ada kegiatan jual beli barang harian, yang menjadi pertanyaan berdasarkan laporan masyarakat disekitar pasar sri gading kenapa dalam beberapa bulan terakhir ini sudah ada lagi kegiatan permainan judi diwarung itu".

Sebut Ahmadi lagi, tolonglah pak bantu kami untuk memberantasnya, perbuatan tersebut telah melanggar Pasal 303 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.  tak mungkin pihak terkait (Polisi) membenarkan kegiatan yang dilarang KUHP, itu rasanya tidak mungkin tidak tercium modus perjudian diwarung itu, katanya.

Sambung Kades, sementara jarak kantor Polsek pasir penyu dengan TKP hanya 300 meter. Ironis jika hal tersebut mereka tak tercium, artinya ada dugaan dengan penegak hukum atau sudah menjadi lahan dan di Beking oknum aparat.

Diujung Komentar, Ahmadi menyerahkan hal itu kepada pihak kepolisian untuk menertibkannya yang menjadi kekuatiran kades kalau dibiarkan ada suara sumbang dari masyarakat mereka bertindak dengan cara mereka untuk menertibkannya tentu hal itu jangan sampai terjadi, untuk itu tolonglah pak polisi segera menertibkannya, harap Kades. (*)

Liputan  : Fauzi.
Kategori: Kriminal/Hukum.

BERITA TERKAIT