delikreportase.com

Copyright © delikreportase.com
All rights reserved
Desain by : Aditya

Polda Riau Tangkap 32 Orang Tersangka Pembakar Lahan

Ditkrimsus Polda Riau sebagai Gakkum (Penegakan Hukum) kebakaran lahan dan hutan, telah menetapkan sebanyak 32 tersangka dari 25 kasus yang ditangani.

 

KABARRIAU.COM, Pekanbaru - Jajaran Direktorat Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Riau menyatakan telah mengamankan dan menetapkan sebanyak 32 tersangka pelaku pembakar lahan dan hutan sepanjang awal 2016.

"Data yang kami terima dari Ditkrimsus Polda Riau sebagai Gakkum (Penegakan Hukum) kebakaran lahan dan hutan, ditetapkan sebanyak 32 tersangka dari 25 kasus yang ditangani," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Riau AKBP Guntur Aryo Tejo di Pekanbaru, Senin (7/3/2016).

Ia merincikan, dari 25 kasus yang ditangani oleh jajaran Polda Riau, 17 diantaranya dalam proses penyidikan sementara empat lainnya dalam proses penyelidikan

Lebih lanjut, luas lahan kebakaran dari 17 kasus yang saat ini disidik oleh Polisi mencapai 282 hektar. "Rokan Hilir tercatat sebagai wilayah dengan luasan lahan kebakaran yang terbesar mencapai 185 hektar," ujarnya.

Dia mengatakan seluruh tersangka yang diamankan tersebut berasal dari perorangan dan belum ada tersangka dari kalangan korporasi.

Dijelaskan Guntur, selain melakukan upaya penegakan hukum, pihaknya juga terus berupaya menggalang berbagai upaya pencegahan dengan terus membangun sekat kanal, sosialisasi ke masyarakat tentang pencegahan pembakaran lahan serta merangkul tokoh masyarakat agar tidak membakar lahan.(*)

Liputan  : Pung L mandiri/Brian.
Kategori: Hukum.