delikreportase.com

Copyright © delikreportase.com
All rights reserved
Desain by : Aditya

Ketua KNPI Sumut Diperiksa Sebagai Status Tersangka

Pasal yang dipersangkakan terhadap Dodi Sutanto yakni Undang-undang (UU) Informasi dan Teknologi Elektronik (ITE), pasal 27 ayat 3 jo pasal 45 ayat 1 UU No 11 tahun 2008 dengan ancaman di atas 5 tahun.

 

KABARRIAU.COM, MEDAN - Penyidik subdit II/Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Sumut memeriksa Ketua KNPI (Komite Nasional Pemuda Indonesia) Sumut, Dodi Sutanto dengan kapasitas sebagai tersangka dalam kasus pencemaran nama baik H Anif.

Pemeriksaan Dodi Sutanto merupakan kali pertama sebagai tersangka setelah sebelumnya pemeriksaan pertama sebagai saksi. Kasubdit II/Cyber Crime AKBP Yemmi Mandagi kepada wartawan membenarkan pemeriksaan Dodi Sutanto.

"Pemeriksaan Selasa sudah selesai dilakukan dan pemeriksaan lanjutan akan dilaksanakan Jumat (11/3/2016) mendatang ," kata Yemmi Mandagi, Rabu (9/3/2016)

Yemmi mengakui sesuai pasal yang dipersangkakan terhadap tersangka Dodi Sutanto yakni Undang-undang (UU) Informasi dan Teknologi Elektronik (ITE), pasal 27 ayat 3 jo pasal 45 ayat 1 UU No 11 tahun 2008 dengan ancaman di atas 5 tahun. Jika terbukti melanggar, Yemmi sebut Dodi layak untuk dilakukan penahanan, namun itu nantinya tergantung hasil pemeriksaan pada Jumat depan.

"Dari pasal yang dipersangkakan yakni ancaman hukuman diatas 5 tahun, tersangka Dodi Sutanto dapat dilakukan penahanan namun kita lihat hasil pemeriksaan Jumat depan," jelasnya.

Semenrara Ketua KNPI Sumut, Dodi Sutanto ketika diwawancarai melalui kuasa hukumnya Hadiningtyas SH dan Afrizal Hamdi Kusuma, SH MH mengatakan, pemeriksaan hingga menjadikan kliennya sebagai tersangka cacat hukum dan bertentangan dengan Pasal 72 KUHPidana (delik aduan absolut ) diperkuat Surat Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) No.50 tahun 2008.

"Dalam kasus ini, yang merasa dirinya dicemarkan harus langsung membuat pengaduan dan tidak bisa diwakilkan. Tapi dalam kasus ini, yang melaporkan klien kami adalah H Sandri Alamsyah Harahap SH sebagai kuasa hukum H Anif, sesuai No LP/1317/XI/2015/SPKT III tanggal 3 Nopember 2015," jelas Hadiningtyas.

Hadiningtyas menegaskan, bahwa klien (Dodi Sutanto) tidak pernah men-Share atau mengirim apalagi menyebarluaskan berita_oke atau informasi melalui akun atau media sosial yang menimbulkan dampak tidak menyenangkan atau mencemarkan nama baik H Anif. Justru akun klien saya telah dibobol (hacker) orang yang tidak diketahui identitasnya.

"Kami pastikan sudah beberapa kali akun klien kami ini dibobol orang tidak bertanggung jawab. Sebagai pembuktian, kami siap memeriksa akun klien kami ini ke ahli dibidang IT," tegasnya.(*)

Liputan  : Pian.

Kategori: Hukum.

BERITA TERKAIT