delikreportase.com

Copyright © delikreportase.com
All rights reserved
Desain by : Aditya

Terkait Pencemaran Nama Baik, Polda Tahan Ketua KNPI Sumut

Dodi Sutanto diperiksa oleh penyidik dengan status tersangka. "Selesai pemeriksaan, kami lakukan penahanan”. Alasan penahanan karena DS sudah memenuhi alat bukti, yakni akun Facebook miliknya.

 

KABARRIAU, MEDAN - Ketua KNPI Sumut Dodi Sutanto (34) akhirnya ditahan penyidik Subdit II/Ciber Crime Direktorat Kriminal Khusus Polda Sumut, Jumat (11/3/2016), terkait kasus pencemaran nama baik H Anif.

Dodi Sutanto diperiksa hari ini oleh penyidik dengan status tersangka. Dalam pemeriksaan, Dodi Sutanto didampingi kuasa hukumnya, Hadiningtyas dan Afrizal Hamidi Kusuma dari kantor hukum Hadiningtyas & Rekan.

"Selesai pemeriksaan, kami lakukan penahanan terhadap tersangka Dodi Sutanto," jelas Kasubdit II/Cyber Crime AKBP Yemmi Mandagi, Jumat (11/3/2016)

Yemmi menyebut alasan penahanan karena DS sudah kuat dan memenuhi alat bukti, yakni akun Facebook milik Dodi Sutanto yang sudah dicetak penyidik dan ada juga salinan berita_oke yang diserahkan pelapor, diperkuat dengan keterangan saksi-saksi.

"berita_oke menyangkut H Anif diperoleh Dodi Sutanto dari media online Medan Seru. Kemudian diposting yang bersangkutan lalu di-share (sebarluaskan). Dan itu diakui Dodi Sutanto dalam pemeriksaan. Namun, Dodi mengaku tidak ingat lagi melalui apa dia share ke publik apakah melalui handphone-nya atau melalui laptop,” jelas Yemmi Mandagi.

Dalam kasus ini, Dodi Sutanto dipersalahkan melanggar Undang-undang (UU) Informasi dan Teknologi Elektronik (ITE), pasal 27 ayat 3 jo pasal 45 ayat 1 UU No. 11 tahun 2008 dengan ancaman di atas 5 tahun.

Sementara, Hadiningtyas selaku Ketua tim pengacara Ketua KNPI Sumut Dodi Sutanto menyatakan, pihaknya akan melayangkan gugatan praperadilan terhadap Kapolda Sumut dan Dirreskrimsus Polda Sumut atas penetapan status tersangka yang ditetapkan kepada kliennya (Dodi Sutanto).

“Penetapan status tersangka terhadap klien kami (Dodi Sutanto red) sangat prematur dan terkesan dipaksakan,” tegas Hadiningtyas diamini Dodi Sutanto.

Alasan mempraperadilankan Polda Sumut kata Hadiningtyas, karena ada beberapa faktor, antara lain melanggar Pasal 72 KUHPidana (delik aduan absolut ) diperkuat Surat Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) No.50 tahun 2008 yang menyebutkan pengadu tidak dapat diwakilkan. Dalam kasus ini, pelapor diwakilkan kuasa hukumnya H Sandri Alamsyah Harahap SH sebagai kuasa hukum H Anif, sesuai No.LP/1317/XI/2015/SPKT III tanggal 3 Nopember 2015. Kemudian, alat bukti yang dimiliki penyidik sangat kurang yaitu hanya print out posting. Padahal, akun klien kami jelas-jelas dihacker atau dibobol orang lain dan bukti itu sudah kami sampaikan kepada penyidik pada pemeriksaan terdahulu sebagai saksi.

"Kami tidak berhenti di sini. Tim sedang bekerja untuk menyusun gugatan dan hari ini juga, Jumat (11/3), akan kami daftarkan ke pengadilan," tegasnya

Sementara Dodi Sutanto mengaku tidak pernah menshare berita_oke tentang H Anif ke orang lain.

"Akun saya pun sering dibajak orang lain. Bahkan belakangan ini, akun saya dibajak orang lain di Newzealand, padahal saya tidak pernah ke sana dan itu sudah kami sampaikan kepada penyidik," kata Dodi.

Diakuinya, berita_oke tentang H Anif terkait kasus korupsi, diperolehnya dari orang lain dan berita_oke yang diterima itu tidak pernah disebarkan atau didistribusikan ke orang lain.

"Kalau anda menerima berita_oke dari orang lain melalui akun media social (Akun red), apakah itu salah, selagi tidak kita sebarluaskan,” tanyanya.

Dia merasa status tersangka tang disematkan padanya sangat tidak relefan. Kendati demikian, sambungnya, sebagai orang yang tidak pernah berbuat kesalahan terhadap H Anif, dirinya siap untuk ditahan.

"Saya sudah siap jika penyidik melakukan penahanan. Kezaliman akan terbukti di pengadilan dan saya tidak pernah takut melawan orang yang menganggarkan kekuasaan," tegasnya

Agenda pemeriksaan kedua ini sebagai kelanjutan pemeriksaan pertama pada Selasa (8/3/2016) lalu, di mana pemeriksaan pertama berhenti pada pertanyaan ke 8 karena berbagai hal, kemudian dilanjutkan pemeriksaan Jumat kemarin. (*)

Liputan  : Anden.

Kategori: Hukum.