delikreportase.com

Copyright © delikreportase.com
All rights reserved
Desain by : Aditya

Soal Temuan Satwa Dilindungi di Hairos Indah, Polda Sumut Lepas Tangan

Kombes Helfi Assegaf: "Kan pemiliknya hanya dikenai denda redaksiistrasi saja. Lalu, satwanya juga sudah diserahkan ke BKSDA (Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam)".

 

KABARRIAU.COM, MEDAN - Kepala Humas Polda Sumut Kombes Helfi Assegaf menilai dilepasnya pengusaha Taman Wisata Keluarga Hairos Indah dan Taman Rekreasi Mora Indah dalam kasus kepemilikan satwa dilindungi sudah sesuai dengan prosedur.

"Kan pemiliknya hanya dikenai denda redaksiistrasi saja. Lalu, satwanya juga sudah diserahkan ke BKSDA (Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam)," ungkap Helfi.

Menurut Assegaf, kepolisian telah menyerahkan sepenuhnya kasus ini ke Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam.

"Satwa sudah kami serahkan. Ke sana semua (BBKSDA) proses penyidikannya," ujarnya.

Polda Sumut menetapkan tidak ada unsur pidana dan tersangka setelah menyita satwa dilindungi di Taman Rekreasi Hairos Jalan Jamin Ginting KM 14,5 pada Kamis (25/2/2016) lalu dan di Mora Indah Faria, Jalan Sisingamangaraja KM 11,5 pada Jumat (26/2//2016) lalu.

Tindakan ini mendapat kritikan dari Wildlife Crime Unit.

"Kami akan mempertanyakan ke Mabes Polri soal perkembangan penyidikan kasus temuan puluhan ekor burung dilindungi di Tebing termasuk alasan tidak adanya pidana dan tersangka atas kasus temuan satwa yang dilindungi di taman rekreasi yang ada di Medan dan Deliserdang," ungkap Kordinator Wildlife Crime Unit (WCU), Irma Hermawati, Rabu (9/3/2016) lalu. (*)

Liputan  : Pian.

Kategori: Flora Fauna..

BERITA TERKAIT