delikreportase.com

Copyright © delikreportase.com
All rights reserved
Desain by : Aditya

Putusan PTUN MedanTak Diakui KPU

"kami mengajukan banding atas putusan PTUN Medan. Saat ini kami sedang menyusun memori banding yang akan kita serahkan ke PTTUN.

 

KABARRIAU.COM, PEMATANGSIANTAR - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pematangsiantar menyatakan sikap tidak mengakui kewenangan Pengadilan Tata Usaha Negara dalam mengadili sengketa Pilkada.

Senin lalu, PTUN Medan yang mengabulkan gugatan pasangan Surfenov-Parlin tentang pembatalan pencalonan mereka oleh KPU Pematangsiantar.

"Senin lalu, kami mengajukan banding atas putusan PTUN Medan. Saat ini kami sedang menyusun memori banding yang akan kita serahkan ke PTTUN, kami diberi waktu 14 hari untuk menyusun memeri banding ini," ujar anggota KPU Pematangsiantar Batara Manurung saat dihubungi, Jumat (11/3/2016).

Menurutnya, pengajuan banding sesuai dengan perintah KPU RI tentang penundaan Pilkada Pematangsiantar hingga keluarnya putusan akhir dan mengikat terkait kasus Surfenov-Parlin.

Batara mengatakan, KPU Pematangsiantar menyatakan banding karena sesuai aturan yang mereka pedomani, PTUN tidak berhak menyidangkan sengketa Pilkada.

"Dalam Peraturan KPU maupun Undang-Undang tentang Pilkada, PTUN tidak punya wewenang mengadili sengketa Pilkada," katanya.

Ia menyampaikan bahwa sejauh ini mereka belum bisa menentukan kapan pilkada di Kota Pematangsiantar.

"Kami belum tahu kapan pelaksanaan Pilkada, namun kalau sudah ada putusan yang final dan mengikat, kita akan menentukan kapan pilkadanya," ujarnya.

Saat disampaikan apa komentarnya terkait adanya upaya dari pihak Survenof yang mengajukan judical review ke Mahkamah Agung terkait penundaan pilkada, Batara tidak banyak berkomentar.

"Terserah orang itu mau melakukan apa, itu bukan kerjaan kami. Kami hanya menjalankan tugas kami sebagai penyelenggara saja," ujarnya. (*)

Liputan : Pian.

Kategori: Hukum.

BERITA TERKAIT