Polda Riau Mencari Keberadaan Suami Nur Asmi
Pasca putusan ditolaknya banding oleh Pengadilan Tinggi (PT), sejauh ini tak ada kabar kelanjutan atas perintah putusan pengadilan tersebut oleh Polda Riau.
KABARRIAU.COM, Pekanbaru - Terkait Kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh Eva Yuliana Anggota DPRD Propinsi Riau sekaligus istri Bupati Kampar, Jefri Noer terhadap Nur Asmi warga Pulau Desa Birandang, Kecamatan Kampar Timur, Kabupaten Kampar yang menghebohkan bahkan mendapat kecaman dari berbagai lapisan khususnya masyarakat Kabupaten Kampar hingga kini masih menjadi tanda tanya (Ada apa dibalik kasus tersebut ?).
Seperti diketahui, Nur Asmi menolak Polda Riau atas dikeluarkannya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dalam perkara dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh Istri Bupati Kampar Eva Yuliana.
Sebelumnya, dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru pada (21/11/15) lalu, Hakim Mangapul Manalu SH memutuskan mengabulkan permohonan gugatan praperadilan yang dimohonkan Nur Asmi dan memerintahkan kepada termohon untuk melanjutkan penyelidikan kasus tersebut.
Tak terima Polda Riau akhirnya mengajukan banding, namun banding Polda Riau dengan nomer : 310/PID.B/PRA/2014/PT.PBR, ditolak Pengadilan Tinggi, hal tersebut dibenarkan Efrizal selaku Panitera Muda ( Panmud) pada Kamis (25/12/2015) lalu.
Atas kelanjutan perkara tersebut, pada Jum'at (18/3/2016) Kapolda Riau Brigjen Pol Dolly Bambang Hermawan melalui Kabid Humas Polda Riau AKBP Guntur Aryo Tejo, SIK ketika ditemui di ruang kerjanya menjelaskan,"Kita harus melengkapi berkas sesuai dengan petunjuk dari pengadilan bahwa salah satunya adalah melengkapi pemeriksaan kembali terhadap saksi yaitu suami korban ( Nur Asmi), namun hingga kini keberadaan suaminya tersebut tidak diketahui rimbanya, bahkan kita (Polda Riau) telah melayangkan Surat Panggilan sebanyak 3 kali, namun tidak digubris bagaimana kita bisa melengkapi berkasnya,"terang Guntur.
Ketika disinggung apakah kasus ini dipending,"Guntur dengan tegas membantah,"tidak ada istilah pending kita masih mencari saksi kunci kasus tersebut sampai sekarang. Seharusnya sang istri memanggilkan dan mencari sang suami karena si korban yang melapor ya seharusnya agar cepat selesai kasus ini sang istri bersifat koperaktif lah 'untuk dapat bekerjasama dengan penyidik.
Nur Asmi yang menuntut seharusnya turut mencari keberadaan si suaminya tersebut. Buktinya hingga saat ini sang istri (Nur Asmi) sebagai korban diam-diam saja sehingga terkesan tidak serius dalam menjalankan proses hukum penganiayaan yang dialaminya yang dilakukan oleh sang istri Bupati Kampar,"tegas Guntur. (*)
Laporan : Pung El Mandri.
Kategori: Hukum.