delikreportase.com

Copyright © delikreportase.com
All rights reserved
Desain by : Aditya

Wajar Jika Gubernur Titipkan Lembaga Penerima Bansos

Nurdin: "Setiap proses pembahasan kan tentu Gubernur punya kewenangan melakukan koreksi. Ini kenapa begini, seharusnya begini. Arahan lah istilahnya itu".

 

KABARIAU.COM, MEDAN - Mantan Sekretaris Daerah Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Sekda Pemprov Sumut), Nurdin Lubis menyebut wajar jika Gubernur 'menitipkan' sejumlah lembaga sebagai penerima dana hibah bantuan sosial. Namun, Nurdin menolak jika itu disebut titipan.

Ia mengatakan itu merupakan bentuk 'arahan' dari Gatot Pujo Nugroho saat menjabat sebagai Gubernur Sumatera Utara di tahun 2013.

"Saya kira bukan titipan, tapi arahan. Saya kira wajar saja," kata Nurdin usai memberikan kesaksian terkait korupsi dana bansos di tahun 2012/2013 dengan terdakwa mantan Kepala Kesejahteraan Pembangunan Politik dan Perlindungan Masyarakat (Kesbangpolinmas) Provinsi Sumatera Utara, Eddy Syofian di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Medan, Rabu (23/3/2016) sore.

Menurut Nurdin, setiap penerima dana bansos haruslah memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku. Setiap proses pembahasan, katanya, tentu ada koreksi dari Gubernur Sumatera Utara.

"Setiap proses pembahasan kan tentu Gubernur punya kewenangan melakukan koreksi. Ini kenapa begini, seharusnya begini. Arahan lah istilahnya itu," ucap Nurdin.

Dalam persidangan, terungkap bahwa ada 14 lembaga fiktif yang menerima dana bansos. Disinggung mengenai hal itu, Nurdin kembali menjawab semua lembaga itu pastinya telah melewati tahap penyeleksian.

"Semuanya itu harus melengkapi berkas. Walaupun ada arahan dari gubernur, atau dari wakil gubernur misalnya. Tetap harus memenuhi syarat memenhui ketentuan Permendagri No32 tahun 2011, dan Pergub 14 tahun 2013," katanya.

Ditanya lebih lanjut kenapa ada 14 lembaga fiktif yang bisa menerima bansos, Nurdin sempat lama memberikan jawaban. Ia terlihat begitu gugup memberikan keterangan.

"Ya, itulah dia gimana apanya. Saya sudah lupa persis organisasinya apa. Saya kan cerita mekanisme. Saya lupa saya. Namun semua itu tergantung persyaratan," katanya lagi.

Sebelumnya, mantan Kesbangpolinmas Pemprov Sumut, Eddy Syofian didakwa telah melakukan korupsi dana bansos tahun 2012/2013. Atas perbuatannya, negara mengalami kerugian Rp1,1 miliar.(*)

Liputan  : Pian.
Kategori: Korupsi.

BERITA TERKAIT