delikreportase.com

Copyright © delikreportase.com
All rights reserved
Desain by : Aditya

Disdukcapil Pekanbaru Resmi Berada Naungan Kemendagri

"Pemerintah Kota telah melakukan penyerahan SK dari Kemendagri untuk Kadisdukcapil atas nama Baharuddin. Mulai saat ini Disdukcapil sudah bertanggungjawab ke Kementrian Dalam Negeri sesuai SK.


KABARRIAU.COM, Pekanbaru - Dinas Penduduk dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Pekanbaru, Provinsi Riau resmi ditarik jadi instansi vertikal dibawah  Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri), terhitung dilantiknya Kepala Disdukcapil dengan SK Menteri.

"Pemerintah Kota telah melakukan penyerahan SK dari Kemendagri untuk Kadisdukcapil atas nama Baharuddin," ungkap Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pekanbaru, Azharizman Rozie, di Pekanbaru. Senin (28/3/2016), usai acara pelantikan terhadap kepala Disdukcapil.

Rozie menjelaskan, mulai saat ini Disdukcapil sudah bertanggungjawab ke Kementrian Dalam Negeri sesuai SK.

Berdasarkan undang-undang 24 tahun 2013 tentang redaksiistrasi kependudukan yang ditindaklanjuti dengan Permendagri nomor 76 tahun 2015 tentang pengangkatan dan pemberhentian Kadisdukcapil sebagai pejabat pada unit kerja di Kemendagri.
   
"Sehingga pengangkatan dan pemberhentian pejabat struktural pada unit kerja yang menangani redaksiistrasi kependudukan dilakukan oleh Mendagri," ujar Rozie.

 Menurutnya, dari beberapa Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang akan ditarik pemerintah pusat untuk menjadi instansi vertikal, salah satunya adalah Disdukcapil.

Untuk penetapan siapa yang terpilih sambungnya jelas melalui proses seleksi oleh Kemendagri dengan usulan nama-nama dari Pemko.  
   
"Dari tiga yang ikut tes dan seleksi, Baharuddin dinyatakan lulus dan ditetapkan menjadi Kadisdukcapil," ungkapnya.

Terkait gaji, tunjangan dan pembiayaan satuan kerja dan pelayanan redaksitrasi kependudukan sebut Rozie, tetap dibebankan kepada Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Pekanbaru.
   
"Kadisdukcapil tetap bertanggungjawab juga kepada Wali Kota. Pelayanan tetap jalan, perubahan SK ini tak akan menganggu pelayanan redaksitrasi kependudukan. Jadi masyarakat tidak perlu kuatir," kata Rozie.

Pengambil alihan tersebut untuk efektivitas pelayanan redaksiistrasi kependudukan kepada masyarakat dan menjaga kemandirian Disdukcapil dalam mengelola data kependudukan serta memaksimalkan tatanan aktif bagi pemerintahan.

"Sistem pengangkatan Kadis Dukcapil Kabupaten/Kota diusulkan Bupati/Wali Kota melalui Gubernur kepada Mendagri," terangnya.

Berdasarkan informasi, sejumlah satuan kerja yang bakal ditarik oleh pemerintah pusat adalah, Kesbangpollinmas, Inspektorat dan Disdukcapil.(*)

Liputan  : Sabam Tanjung.
Editor    : Burian.
Sumber : Kabarriau.

BERITA TERKAIT