delikreportase.com

Copyright © delikreportase.com
All rights reserved
Desain by : Aditya

SP3 Kasus Karlahut PT. Prawira Oleh Polres Pelalawan Bakal Berbuntut Panjang

Brigjen Pol Supriyanto, Kamis (31/3/16), mengatakan seluruh perkara Karlahut yang melibatkaan korporasi masih berjalan hingga kini. Nampaknya bakal berbuntut panjang. Pasalnya SP3 dikeluarkan disaat karlahut menjadi bencana nasional.

 

Okeline, Pelalawan - Saat pembuatan kanal blok di PT. Guna Dodos Kepala Kepolisian Daerah (Polda) Riau, Brigjen Pol Supriyanto, Kamis (31/3/16), mengatakan seluruh perkara Karlahut yang melibatkaan korporasi masih berjalan hingga kini.

Atas pernyataan ini penerbitan Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3) oleh Polres Pelalawan atas kasus Kebakaran Lahan dan Hutan (Karlahut) PT Prawira tahun 2015, nampaknya bakal berbuntut panjang. Pasalnya SP3 dikeluarkan disaat karlahut menjadi bencana nasional.

Padahal lahan PT Prawira yang terbakar pada Juni tahun 2015 silam mencapai 200 hektar. Penyidikan kasusnya bersamaan dengan perkara karlahut PT Langgam Inti Hibrindo (LIH) yang telah bergulir dipersidangan.

Seperti diketahui kasus PT Prawira di-SP3-kan oleh Polres Pelalawan. Dengan dalih api yang membakar areal perusahaan berasal dari luar kawasan, padahal menurut sumber api awalnya hidup menyala dari PT Prawira merembet ke PT. LIH.

Namun penyidik Polres Pelalawan menerbitkan SP3 pada bulan Januari lalu. Berdalih dengan keterangan dari saksi ahli dan ekpos Dit Reskrimsus Polda Riau, kasus yang melibatkan perusahaan perkebunan kelapa sawit yang beroperasi di Desa Pangkalan Gondai, Langgam itu.

Kepala Kepolisian Daerah (Polda) Riau, Brigjen Pol Supriyanto, saat dikonfirmasi tribun Kamis (31/3/2016) menyatakan seluruh perkara Karlahut yang melibatkaan korporasi masih berjalan hingga kini.

Namun khusus untuk perkara PT Prawira yang di-SP3-kan oleh Polres Pelalawan nampaknya ia belum tahu. Brigpol Supriyanto berjanji akan menelisik SP3 perkara karlahut.

"Tentang itu (PT Prawira) akan saya cek kembali nanti. Pada dasarnya semua keputusan memilik landasan," ujar Kapolda.**