delikreportase.com

Copyright © delikreportase.com
All rights reserved
Desain by : Aditya

Kejari Rengat Lidik Kasus Dugaan Korupsi Proyek Distamben

Supardi SH: "Pihaknya akan menyelidiki laporan dugaan korupsi dalam kegiatan proyek optimalisasi kelistrikan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Indrasari Rengat, dengan nilai kontrak sebesar Rp 8 Miliar lebih".


KABARRIAU.COM, Rengat - Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Rengat, Supardi SH menegaskan pihaknya akan menyelidiki sejumlah proyek pada Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben) Kab Inhu. Hal ini terkait adanya laporan dugaan korupsi dalam kegiatan proyek optimalisasi kelistrikan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Indrasari Rengat, dengan nilai kontrak sebesar Rp 8 Miliar lebih.

“Setiap laporan tetap ditindaklanjuti, penegakan hukum menjadi prioritas, apalagi berkaitan dengan tindak pidana korupsi,” ujar Kajari Rengat Supardi SH kepada sejumlah wartawan terkait laporan dugaan korupsi pada Distamben Inhu, Rabu (30/3/2016) lalu.

Supardi berjanji akan memanggil bawahannya tentang tindakan dan proses hukum yang sudah dilakukan atas laporan dugaan korupsi proyek listrik tersebut.

Sebelumnya, pelapor atas dugaan korupsi proyek di Distamben Inhu, L Manurung mengatakan, sedikitnya ada tiga item dugaan pekerjaan proyek dilaporkan kepada Kejari Rengat, laporan tersebut sudah disampaikan pada tanggal 29 Februari 2016 lalu.

Laporan yang disampaikan antara lain, pekerjaan yang tidak selesai sesuai kontrak yakni, pembangunan tiga sumur bor dan hanya tuntas satu sumur bor. Kemudian, pemasangan panel dan belum terpasangnya instalasi ke setiap ruangan serta tidak adanya racun api, sehingga keberadaan pembangunan mesin listrik sebagai antisipasi pemadaman listrik PLN tidak dapat difungsikan.

Tidak itu saja, dalam pembangunan optimalisasi kelistrikan, pelaksana proyek PT Arus Sinar Nusantara (ASN) masih tetap bekerja diluar masa kontrak yang  sudah berakhir pada tanggal 23 Desember 2015.

“Anehnya, pencairan pekerjaan tetap saja 100 persen, seharusnya hanya dapat dibayar sesuai dengan pekerjaan yang diselesaikan,” terangnya. (*)

Liputan : Yuswanto.
Editor   : Burian.
Sumber: Kejari Rengat.

BERITA TERKAIT