delikreportase.com

Copyright © delikreportase.com
All rights reserved
Desain by : Aditya

Kejari Bangkinang Tahan Kades Terpilih Kota Garo

Kejari Bangkinang langsung membawa Ilyas ke Lembaga Pemasyarakatan Bangkinang, Selasa (5/4/2016) sore. Dimana sebelumnya, Kepolisian Resor Kampar tidak menahan Ilyas.

 

KABARRIAU.COM, BANGKINANG - Kejaksaan Negeri Bangkinang menahan Kepala Desa terpilih Ilyas Sayang, desa Kota Garo, Kecamatan Tapung Hilir, Selasa (5/3/2016). Dimana sebelumnya, Kepolisian Resor Kampar tidak menahan Ilyas.

Kejari Bangkinang langsung membawa Ilyas ke Lembaga Pemasyarakatan Bangkinang, Selasa (5/4/2016) sore. Ia tampak tenang saat petugas kejaksaan menggiring Ilyas ke mobil tahanan menuju sel tahanan di Bangkinang.

Mengenakan kemeja lengan panjang putih bercorak garis vertikal, mata Ilyas tampak memerah. Ia berpakaian rapi dengan peci putih di kepalanya.

Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Bangkinang, Herlambang Saputro mengungkapkan, Ilyas sempat menolak ditahan.

Kata Herlambang, Ilyas ngotot agar tidak ditahan. Ia berkilah telah mengembalikan uang Koperasi Petani Sahabat Lestari.

"Dia tidak terima ditahan. Alasannya, karena sudah mengembalikan uang Rp 135 juta," ujar Herlambang.

Herlambang mengatakan, pengembalian uang tidak menghilangkan perbuatan pidana penggelapan.

Dia juga menjelaskan, Ilyas mengembalikan uang itu setelah dilaporkan, 14 Nopember 2015 lalu. Uang baru dikembalikan pada 15 Desember. Kemudian Ilyas ditetapkan sebagai tersangka pada 21 Desember 2015.

"Uang itu kan dikembalikan setelah dilaporkan. Bahkan lama setelah dilaporkan," ungkap Herlambang. Ia juga menambahkan, Ilyas tidak berusaha mengembalikan uang koperasi sejak tahun 2012 silam.

Ilyas ditahan karena berbagai alasan. Di antaranya, dikhawatirkan menghilangkan barang bukti dan melarikan diri. Ilyas dijerat dengan Pasal 372 dan 374 KUHPidana tentang penggelapan.

"Ancaman hukumannya empat tahun," ujarnya. Sedangkan pengembalian uang hanya akan menjadi pertimbangan bagi Jaksa untuk meringankan tuntutan pada Ilyas.

Penahanan Ilyas semakin membuat kabur pelantikannya sebagai Kades Kota Garo untuk kedua kali. Ia terpilih pada Pilkades serentak melalui pemungutan suara, 11 Nopember 2015. Ilyas satu dari lima Kades yang tidak dilantik oleh Bupati Kampar Jefry Noer. Ilyas ditetapkan tersangka pada hari pelantikan 100 Kades terpilih se-Kampar, 21 Desember 2015.

Ilyas dilaporkan oleh anggota Koperasi Petani Sahabat Lestari. Koperasi ini bermitra atau berbapak angkat ke PT. Sekar Bumi Alam Lestari (SBAL).

 Ilyas dituduh menggelapkan uang bagi hasil panen dari Kebun Kelapa Sawit 1.050 hektare milik koperasi tahun 2012 silam.

Kala itu, Ilyas menjabat Ketua Koperasi sekaligus Kades Kota Garo. Ia tidak membagikan uang bagi hasil itu kepada anggota koperasi. Besar uang itu ditotalkan sekitar Rp. 135 juta. (*)

Penulis : Heri AF
Editor   : Burian.
Sumber: -

BERITA TERKAIT