delikreportase.com

Copyright © delikreportase.com
All rights reserved
Desain by : Aditya

Ini Kata LBH, Polisi Tangkap Lepas 5 Pejabat Taput Berjudi

Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut menangkap 3 anggota DPRD, 1 SKPD dan Kepala Bappeda Tapanuli Utara sedang berjudi.

 

KABARRIAU.COM, MEDAN - Kepolisian Daerah Sumatera Utara belum lama ini menangkap 3 anggota DPRD Tapanuli Utara, 1 SKPD tapanuki Utara dan Kepala Bappeda Tapanuli Utara.

Informasi beredar menyebutkan, diduga anggota DPRD Taput Dapot Hutabarat warga Jalan Johannes No 85 Tarutung (Partai Demokrat) disebut pemesan kamar 231 Hotel TD Pardede, Sanggam Tobing (Partai Amanat Nasional) warga Jalan Dr TB Simatupang No 336 Tarutung, Frengki P Simanjuntak (Partai Hati Nurani Rakyat) warga Jalan DI panjaitan No 71 Tarutung, ditangkap bersama Sahat Sibarani selaku SKPD Pemda Taput warga Jalan Pangganan Lembu No 08 Tarutung dan Indra Simare-mare Ketua Bappeda Taput warga Tri Dharma IV Cilandak Barat, Jakarta.?

Total berjumlah 5 orang anggota penjabat pemerintahan yang digerebek, ditangkap lalu dilepaskan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut.

Atas kasus ini Lembaga Bantuan Hukum (LBH) angkat bicara soal Polda yang menerapkan Pasal 303 Bis.

Di mana Pasal itu menyatakan pelaku tindak pidana judi tidak ditahan karena permainan judi dilakakan tidak atas unsur mencari keuntungan dan barang bukti di bawah penghasilan para pelaku.

"Polisi menerapkan Pasal 303 Bis yang artinya tidak bisa ditahan. Namun, itu harusnya dikembangkan dulu. Jangan ujuk-ujuk dilepaskan," kata Ketua LBH Medan, Surya Adinata, Selasa (5/4/2016).

Menaggapi terlalu cepatnya Polda Sumut terapkan Pasal 303 Bis, Kata Surya Adinata, harusnya polisi melakukan pengembangan kasus lebih merinci dan dalam

Misal, harus dikembangka dulu informasi para anggota pemerintahan itu telah berapa lama bermain judi. Dan dikembangkan juga dari berapa lama main itu sudah berapa yang dihasilkan.

"Mereka (3 DPRD, 1 SKPD dan Kepala Bappeda) sering bermain atau tidak harus dikembangkan dalam proses penyidikan, harus diketahui berapa lama main dan sudah berapa yang dihasilkan," beber Surya Adinata.

"Jangan pula karena anggota Dewan cepat-cepat dikenakan Pasal 303 Bis, sementara masyarakat yang cuma main 500 perak,Rp 10.000 ribu, Rp 2.000 malah cepat ditahan," tukasnya.

Diketahui sebelumnya, Kepolisian Daerah Sumatera Utara melalui Subdit III/ Jahtanras Direktorat Reserse Kriminal Umumnya melakukan penggerebekan pada Jumat Malam sekira pukul 19.30 WIB di Hotel T.D Pardede Jalan Juanda Medan.

Dari penggerebekan itu tertangkap 3 DPRD, Dapot Hutabarat Warga Jalan Johannes No 85 Tarutung (Partai Demokrat) yang disebut pemesan kamar 231 Hotel TD Pardede, Sanggam Tobing (Partai Amanat Nasional), Frengki P Simanjuntak (Partai Hati Nurani Rakyat), Sahat Sibarani yang bersatus SKPD Pemda Taput dan Indra Simare-mare Ketua Bappeda Taput.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Helfi Assegaf, Kombes Pol Helfi dikonfirmasi membenarkan penangkapan anggota DPRD, SKPD dan Ketua Bappeda Taput itu.

"Mereka diamankan dari kamar 231 Hotel T.D Pardede Medan tadi malam Jumat sekitar pukul 19.30 WIB," kata Helfi.

Dari penggerebekan ini, kelima pejabat Pemerintah Daerah itu diamankan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut beserta barang bukti 6 set kartu joker yang sudah dipakai, 6 set kartu joker yang belum terpakai, dua set kartu domino yang sudah terpakai dan uang tunai sebanyak Rp 1.150.000. Kelimanya juga ditetapkan tersangka kasus perjudian.

Dalam kasus ini Polda Sumut menjerat para pelaku perjudian ini dengan Pasal 303 bis KUHPidana.

Artinya main judi bukan untuk penghasilan sehingga tidak ada penahanan, kecuali kalau main judi untuk penghasilan dan taruhannya melebihi penghasilan mereka maka akan ditahan.(*)

Penulis: Pian
Editor  : Burian.
Sumber: -