delikreportase.com

Copyright © delikreportase.com
All rights reserved
Desain by : Aditya

Johar Firdaus dan Suparman di Tetapkan KPK jadi Tersangka APBD Riau

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lagi dua orang sebagai tersangka. Mereka adalah Johar Firdaus (Ketua DPRD Riau Periode 2009 – 2014) dan Suparman (Anggota DPRD Riau Periode 2009 – 2014).

 

KABARRIAU.COM, Jakarta - Kepala Bagian Pemberita_okean KPK Priharsa Nugraha, jumat ( 8/4/2016)  dalam rilisnya mengatakan sudah menetapkan tersangka baru kasus di Riau.

"Dalam pengembangan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi menerima pemberian atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara terkait pembahasan RAPBD P TA 2014 dan/atau RAPBD TA 2015 pada Provinsi Riau, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lagi dua orang sebagai tersangka. Mereka adalah Johar Firdaus (Ketua DPRD Riau Periode 2009 – 2014) dan Suparman (Anggota DPRD Riau Periode 2009 – 2014)," seperti yang tertulis dirilis yang diterima Okeline, Jumat (8/4/2016).

Tersangka Johar dan Suparman selaku Ketua dan Anggota DPRD Riau Periode 2009 – 2014 diduga telah menerima hadiah atau janji dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya terkait dengan pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (RAPBD P) Tahun Anggaran 2014 dan/atau Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Tahun Anggaran 2015 pada Provinsi Riau.

Atas perbuatannya, Johar dan Suparman disangkakan melanggar Pasal 12 huruf  a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 jo. pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHP.(*)

Liputan : Piter.
Editor   : Burian.
Sumber: -

BERITA TERKAIT