delikreportase.com

Copyright © delikreportase.com
All rights reserved
Desain by : Aditya

Kejati Maluku Tahan 7 Anggota DPRD

AMBON [Metroterkini.com] - Kejaksaan Tinggi Maluku menahan tujuh mantan anggota DPRD Kabupaten Maluku Tenggara, Rabu (6/4). Ketujuh mantan wakil rakyat itu merupakan tersangka korupsi berjemaah dana asuransi DPRD senilai Rp6,3 miliar. Satu per satu mantan anggota dewan periode 1999-2004 dijebloskan ke Rumah Tahanan Negara Kelas II Ambon. Ketujuh orang itu yakni Moses Savsavubun, Yohanes Wee, Fabianus Leo Rahanubun, Ruland Jufri Betaubun, Engelbertus Janwarin, Fetrus Renyaan, dan Oskar Tonci Ohoitubun. Mereka dibawa ke rutan dengan didampingi kuasa hukum masing-masing. Mereka tampak pasrah digiring ke rutan setelah menjalani pemeriksaan oleh Tim Jaksa Kejati Maluku. Kepala Kejati Maluku Effendi Harahap menyatakan penahanan itu untuk memperlancar proses penydikan dan pemeriksaan. Pihaknya telah menetapkan 25 mantan anggota DPRD terkait korupsi tersebut. Satu di antaranya mantan Ketua DPRD Mohammad Tamher yang kini menjabat sebagai Wali Kota Tual. Harahap mengatakan penahanan akan dilakukan secara bertahap. Khusus Wali Kota dan Wakil Waki Kota Tual, Kejati tengah menunggu surat izin dari Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.***/mtc/mt

BERITA TERKAIT