delikreportase.com

Copyright © delikreportase.com
All rights reserved
Desain by : Aditya

Pemerintah Buat Task Force Satgas Tax Amnesty

Pramono Anung: Satuan tugas ini akan dikoordinasikan oleh Kementerian Keuangan bersama Dirjen Pajak.Tim bertugas untuk memberikan kepastian hukum jika aturan itu sudah resmi diloloskan menjadi undang-undang.


KABARRIAU.COM, Jakarta - Pemerintah memutuskan untuk membuat tim bersama atau task force berkaitan dengan implementasi RUU Pengampunan Pajak atau Tax Amnesty. Sekretaris Kabinet Pramono Anung mengatakan tim bertugas untuk memberikan kepastian hukum jika aturan itu sudah resmi diloloskan menjadi undang-undang.

"Tadi diputuskan oleh Presiden akan dibuat task force bila UU Tax Amnesty sudah diundangkan agar memberikan kenyamanan kepastian hukum pada siapa pun yang akan repatriasi atau memasukkan uangnya ke Indonesia," kata Pramono seusai rapat terbatas mengenai Tax Amnesty di kantor Presiden, Senin, 25 April 2016.

Pramono mengatakan satuan tugas ini akan dikoordinasikan oleh Kementerian Keuangan bersama Dirjen Pajak. Tim ini, kata dia, terdiri dari Kapolri, Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi, Jaksa Agung, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Gubernur Bank Indonesia, Kepala Otoritas Jasa Keuangan dan Menteri Luar Negeri. Menteri Koordinator Hukum, Politik, dan Keamanan tidak masuk dalam satuan tugas. Pramono enggan memberikan alasan mengapa Luhut tidak masuk ke dalamnya. "Tim ini bertugas untuk memberikan kepastian hukum untuk yang akan menjalankan tax amnesty," katanya.

Seusai rapat, Jaksa Agung Prasetyo mengatakan tidak tahu mengapa Luhut tidak masuk dalam satgas. Menurut dia, pihak yang disertakan dalam satgas pasti memiliki relevansi terhadap implementasi RUU Pengampunan Pajak. "Yang pasti memang siapa pun yang punya relevansi untuk bisa menangani masalah itu dilibatkan. Aparat penegak hukum, Kemenkeu, PPATK, OJK, Perbankan, itu," katanya. Prasetyo membantah bahwa Luhut dinilai tidak relevan untuk mengatasi dugaan pelanggaran pajak.

Prasetyo mengatakan tim ini nantinya bertugas untuk melakukan verifikasi, validasi, dan melakukan kajian atas data-data pelanggar pajak yang dimiliki pemerintah. "Kami berangkat dari list yang ada. Kami pilah-pilah nanti," katanya. Prasetyo mengaku juga memiliki data yang dimiliki oleh Kementerian Keuangan dan PPATK.

Nantinya, permasalahan yang berkaitan dengan kriminalitas pelanggar pajak akan ditangani oleh aparat hukum dalam satgas. Sementara itu, yang berkaitan dengan pajak akan ditindaklanjuti oleh Menteri Keuangan dan Dirjen Pajak.(*)
Liputan : Piter.
Editor   : Burian.
Sumber: - -

BERITA TERKAIT