delikreportase.com

Copyright © delikreportase.com
All rights reserved
Desain by : Aditya

Eddy Syofyan Terdakwa Tipikor Dapat Hak Istimewa

Terdakwa Tipikor kasus dana Bansos Eddy Syofyan kerap mendapatkan keistimewaan dibandingkan terdakwa lain di Pengadilan Negeri (PN) Medan bahkan ada yang tak pakai baju tahanan saat sidang.

 

KABARRIAU.COM, MEDAN - Di Pengadilan Negeri (PN) Medan terdapat perbedaan perlakuan antara terdakwa tindak pidana umum dan terdakwa tindak pidana korupsi.

Terdakwa tipikor di Medan memiliki keistimewaan, diantaranya tidak diwajibkan mengenakan baju tahanan. Bahkan mereka diperkenankan untuk bebas makan di ruang jaksa.

Setiap hari, Pengadilan Negeri (PN) Medan menggelar puluhan sidang pidana dengan berbagai kasus.

Para terdakwa didatangkan dari rumah tahanan (rutan), lalu dimasukkan ke sel tahanan dalam balutan busana tahanan sebelum disidangkan.

Mereka tak boleh keluar, kecuali saat namanya dipanggil untuk disidang. Bahkan ketika sanak saudara atau handai taulan datang menengok, mereka tetap harus berada di sel tahanan.

Saudara atau keluarga mereka yang harus meminta izin masuk ke sel tahanan untuk bertemu dengan mereka tanpa sekat.

Namun rupanya, aturan itu tak berlaku terhadap para terdakwa tindak pidana korupsi. Bahkan, bisa dikatakan, mereka mendapat perlakuan istimewa.

Minimal ada dua faktor yang membuat pelaku tindak pidana korupsi dianggap istimewa.

Pertama, mereka boleh mengenakan pakaian bebas (bukan pakaian tahanan). Kedua, mereka boleh mondar-mandir sembari menunggu persidangan dimulai. Misalnya, mereka bebas makan di kantin di sekitar pengadilan. Bahkan, sesekali mereka makan atau duduk di ruang jaksa.

Salah satu terdakwa korupsi di PN Medan yang Okeline amati sejak awal adalah Eddy Syofyan, mantan Kepala Badan Kesatuan, Politik, dan Perlindungan Masyarakat (Kesbangpollinmas) Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.

Ia merupakan terdakwa kasus dugaan korupsi dana hibah dan bantuan sosial Pemprov Sumut.

Sejak sidang perdana pada 17 Maret hingga sidang pada 18 April, Eddy tak sekalipun mengenakan baju tahanan. Pada sidang perdana, Eddy hadir mengenakan kemeja putih. Sidang kedua dan seterusnya, sesekali ia mengenakan kemeja batik. Pada sidang terakhir, ia mengenakan kemeja merah muda.

Selama tahapan persidangan, Eddy tak pernah sekalipun dimasukkan ke dalam sel tahanan hingga ia bebas mondar-mandir, termasuk makan.

Terdakwa korupsi lainnya, Khaidar Aswan yang terjerat kasus tindak pidana penggelapan pajak tahun 2010-2012 dengan jumlah kerugian negara sebesar Rp 9,67 miliar, juga demikian. Ia selalu mengenakan kemeja batik setiap kali disidang.

Dan sebagaimana Eddy, mantan Ketua Koperasi Karyawan Pertamina UPMS-1 Medan ini juga bebas mondar-mandir.

Selain perlakuan istimewa tersebut, terdakwa korupsi juga didatangkan dari rutan dengan mobil berbeda dari terdakwa lain. Saat ditanya tentang perlakuan istimewa ini, Eddy meradang. Ia merasa sudah cukup menderita.

"Waduh, kok saya terus yang disasar. Saya sudah terdakwa begini pun masih saya terus yang disasar. Saya sudah terdakwa lho, sudah terdakwa saya. Begitu banyaknya orang lain, kenapa saya aja yang disasar," ucapnya, Senin (25/4/2016) pekan lalu.

Tak Pakai Baju Tahanan

Namun, pemandangan terdakwa tipikor tak memakai baju tahanan tak tampak lagi beberapa hari setelah Okeline mewawancarai pihak-pihak terkait di lingkungan pengadilan dan kejaksaan. Dengan kata lain terjadi perubahan.

Pada Senin (25/4/2016), terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan peralatan sekolah SMK Binaan Pemprov Sumut H Masri terpantau mengenakan baju tahanan saat menjalani sidang perdana.

Namun, begitu sidang ditutup, dan belum lagi keluar ruang sidang, ia langsung melepaskan baju tahanan.

"Ah, udah siap kok. Buka aja lah," ucapnya.

Masri juga terlihat santai, karena bisa bertelepon dan bercakap-cakap secara bebas. Ia juga tidak diborgol dan dimasukkan ke dalam sel tahanan selepas sidang.

Ketika ditanya mengenai perlakuan istimewa tersebut, Masri menutup mulut. Hanya tangannya yang bergerak mengisyaratkan ia tidak mau menjawab, sambil berjalan cepat menjauh.

Jaksa Penuntut Umum yang menangani kasus Masri, Netty Silaen, sempat terdiam saat Okeline menanyakan perihal tersebut. Netty bahkan sempat mengaku, tidak melihat Masri melepaskan baju tahanannya di dalam ruang sidang.

"Kenapa? Tanya saja ke pengawal tahanan, bagaimana. Itu prosesnya di mereka. Karena, sudah sampai di sini kami langsung menyerahkannya kepada pengawal tahanan. Jadi, kami tidak lihat tadi dibuka atau tidak," katanya.

Ditanya bagaimana aturan yang baku, Netty menyarankan Okeline bertanya ke Kejari Medan.

"Tanya itu ke Kejari Medan. Karena itu kan aturannya dari sana. SOP-nya dari sana. Yang penting di persidangan tadi sudah dipakai. Jadi bukan bebas begitu," katanya.

Selalu Dikawal

Seorang pengawal tahanan (waltah) yang kerap mengawal terdakwa Eddy menjelaskan, proses penjemputan terdakwa dari rutan hingga diantar naik mobil tahanan ke pengadilan.

Pria yang enggan disebutkan namanya ini mengaku, sedikit kewalahan karena banyaknya kerabat yang ingin menemui Eddy.

"Jadi sewaktu kami jemput dia (Eddy) dari rutan sampai ke persidangan, enggak ada masalah. Cuma sewaktu menunggu dan selesai sidang, agak sedikit repot. Kami juga tahu dia ini orang yang dipandang, banyak yang dijumpai dan menjumpainya di sini.

Yah, kami juga sadar lah posisi dia. Tapi, kan bukan hanya dia yang mau diurus, masih banyak lagi. Udah gitu, kami kan harus mengantar dia balik ke rutan, sementara waktu dia ngobrol sama kawannya aja udah makan waktu," ujarnya saat menunggu Eddy, yang sedang mengikuti sidang.

Ia kemudian menceritakan beberapa kegiatan Eddy di pengadilan. Mulai dari melaksanakan salat, makan siang dan ke kamar kecil. Namun, saat ditanya ada uang imbalan yang diterimanya dari Eddy, ia menampiknya.

"Kegiatan dia selama di pengadilan kami kawal. Ke mana pun dia. Kalau mau salat biasanya di musala lantai II itu. Kalau makan siang, siap salat. Kadang makan di ruangan jaksa, kadang di depan (meja informasi)."

"Oh, kalau uang tip kami enggak ada terima, gak berani kami itu, buah simalakama itu buat kami. Mana mau kami perkara nerima itu jabatan kami dicopot, ah enggak lah. Kalau adapun dari jaksa lah yang ngasi ke kami, lagian pun kami kan punya gaji," kata pria tersebut.

Perbedaan tersebut memunculkan rasa cemburu terdakwa pidana umum.

Dedek (39), terdakwa kasus pencurian mengaku, tak mengerti dengan kebijakan yang berbeda tersebut. Dia mengatakan, tak habis pikir kenapa terdakwa korupsi di pengadilan mendapat perlakuan khusus.

"Gak ngerti lah. Saya hanya orang susah, gak punya banyak uang. Beda lah sama mereka (terdakwa korupsi) yang punya banyak uang, makanya bisa senang-senang di sini. Saya mencuri karena butuh uang, mereka udah punya banyak uang pun masih aja mencuri," katanya saat menunggu giliran disidangkan.

Sedangkan, Nurmawati Sitorus (45) mengakatan, tak bisa berkomentar banyak tentang perlakukan khusus bagi terdakwa korupsi.

"Kalau cemburu ya pasti lah, tapi buat apa kami cemburu. Biarkan aja lah mereka bebas berkeliaran di sini, toh nanti bakal dihukum juga," katanya.

Sebaliknya, Melisa Octavina alias Ica Barus (27), terdakwa kasus pencurian tak mau ambil pusing dengan adanya perlakuan khusus bagi terdakwa korupsi.

"Ngapain diambil pusing, gak cemburu aku. Lagian udah biasa itu di sini, karena banyak uang makanya bisa gitu. Biarin aja lah yang penting mereka senang," ujarnya saat ditemui di tahanan perempuan.(*)

Liputan : Anden.

Editor   : Burian

Sumber: Okeline.   

BERITA TERKAIT