delikreportase.com

Copyright © delikreportase.com
All rights reserved
Desain by : Aditya

Senin Depan Gatot Bersaksi di Pengadilan Tipikor Medan

Gubernur Non Aktif Sumatra Utara Gatot Pujo Nugroho akan dihadirkan sebagai saksi dalam sidang perkara dugaan korupsi dana hibah dan Bantuan Sosial (Bansos) Pemprov Sumut tahun anggaran 2012-2013 dengan terdakwa mantan Kepala Kesbangpollinmas Eddy Syofian.

 

KABARRIAU.COM, MEDAN - Gubernur Sumatera Utara Non-Aktif Gatot Pujo Nugroho akan dihadirkan sebagai saksi dalam sidang perkara dugaan korupsi dana hibah dan Bantuan Sosial (Bansos) Pemprov Sumut tahun anggaran 2012-2013 dengan terdakwa mantan Kepala Kesbangpollinmas Eddy Syofian. Rencananya, Gatot akan dihadirkan Senin (2/5/2016.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rehulina Purba dan Ingen Malem menyebut kehadiran Gatot Pujo Nugroho sudah dipastikan setelah pihaknya berkoordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi.

"Kami sudah koordinasi dengan KPK untuk menghadirkan Gatot. Kami minta Senin (2/5/2016) pekan depan. Kemudian KPK menyanggupinya," katanya saat ditemui di ruang Cakra I Pengadilan Tipikor Medan, Senin (25/4/2016).

Menurut Rehulina, pihaknya telah mengupayakan agar Gatot bersaksi pada persidangan di Pengadilan Tipikor Medan, Rabu (20/4/2015) lalu, namun gagal karena yang bersangkutan sedang menjalani persidangan.

"Memang kemarin itu kami jadwalkan dihadirkan, tapi gagal lantaran sedang ada persidangan di Pusat. Jadi dapat dipastikan awal bulan depan Gatot akan hadir," ujarnya. (*)

Penulis : Anden
Editor   : Burian
Sumber: Okeline

BERITA TERKAIT