Direktur CV Mahesa Bahari Jadi Tersangka
Samsuri: Imam sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak awal tahun ini. Kalau enggak salah, bulan Januari lalu. Dia ditetapkan sebagai tersangka setelah Masri.
KABARRIAU.COM, MEDAN - Direktur CV Mahesa Bahari Imam Baharyanto, rekanan dalam pengadaan alat peraga SMK Binaan Pemprov Sumut ternyata sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Medan Samsuri mengatakan, Imam sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak awal tahun ini kendati dia mengaku lupa tanggal persis dilakukannya penetapan tersebut.
"Sudah tersangka dia (Imam) itu dalam berkas sejak awal-awal tahun ini juga. Kalau enggak salah, bulan Januari lalu. Dia ditetapkan sebagai tersangka setelah Masri," katanya melalui sambungan telepon, Selasa (26/4/2016).
Dikatakan Samsuri, saat ini Imam Baharyianto sedang menjalani proses penyidikan. Namun guna akan masih memerlukan keterangan saksi yang akan dipanggil dari Jakarta guna mengungkap kasus ini.
"Sudah penyidikan. Sedang menunggu saksi dari Jakarta. Saksi ini nantinya akan kami panggil di persidangan Masri sekaligus untuk penyidikan Imam Baharyanto. Ya sekalian hemat biaya juga, kan nanti double-double kalau enggak sekalian," ujarnya.
Menurut Samsuri, dilakukannya penahanan terhadap Imam Baharyanto masih membutuhkan waktu setelah sejumlah saksi yang diperiksa telah selesai diperiksa.
"Ya nanti, kalau saksi semuanya selesai diperiksa. Nanti pada waktunya akan dilaksanakan. Berkas selesai, akan kami tahan kemudian kami limpahkan. Namun saat ditanya mengapa selama ini pihak Kejari Medan tertutup telah menetapkan satu tersangka lainnya dalam kasus ini, Samsuri menyebut karena tidak adanya yang menanyakan hal tersebut.
"Namanya menyidik itu kan harus ditelusuri. Sampai sejauh mana perekembangan penyidikan. Bukannya kami enggak mau menyampaikan sudah ada tersangka baru, namanya gak ditanya, kan enggak perlu kami teriak-teriak," katanya. (*)
Penulis : Pian
Editor : Burian
Sumber: Okeline

