Agar Tak Kena Sanksi, KPK Imbau Ketua BPK Segera Serahkan LHKPN

Komisi Pemberantasan Korupsi mengimbau mantan politisi Partai Golkar yang sekarang menjabat Ketua Badan Pemeriksa Keuangan Harry Azhar Azis untuk menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara secepatnya. Sementara, para aktivis melaporkan Harry ke Mahkamah Komite Etik BPK.
KABARRIAU.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi mengimbau mantan politisi Partai Golkar yang sekarang menjabat Ketua Badan Pemeriksa Keuangan Harry Azhar Azis untuk menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara secepatnya. Hal ini menyusul namanya masuk dokumen skandal Panama Papers.
"Sampai saat ini belum. Prioritas kami saat ini mengimbau kepada beliau agar segera melaporkan hasil harta kekayaannya karena itu bagian dari kewajiban," kata Kepala Bagian Pemberita_okean dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha di KPK, Rabu (27/4/2016).
Priharsa menambahkan kalau Harry tak mau melaporkan harta kekayaan sebagai pejabat negara kepada KPK, berdasarkan undang-undang dia bisa dikenakan sanksi redaksiistrasi.
"Kalau dalam undang-undang ada sanksi redaksiistrasi dari atasan. Tapi Kita kan belum tahu atasan BPK siapa. Jadi yang memberi sanksi adalah atasan," kata dia.
Sebelumnya, para aktivis yang tergabung dalam Koalisi Selamatkan BPK yang terdiri dari perwakilan ICW, IBC, TI Indonesia, IPC, dan Media Link melaporkan Harry ke Mahkamah Komite Etik BPK lantaran diduga melakukan pelanggaran, apalagi namanya masuk dokumen Panama Papers.(*)
Liputan : Piter.
Editor : Burian.
Sumber: KPK.