delikreportase.com

Copyright © delikreportase.com
All rights reserved
Desain by : Aditya

Polres Inhu Musnahkan Narkoba Berbagai Jenis

Kompol Ferly Rosa Putra: "Narkoba merupakan perusak moral, bangsa dan perusak generasi. Barang bukti yang kita musnahkan merupakan hasil operasi Sat Narkoba Polres Inhu periode triwulan pertama, Januari-maret 2016".

 

KABARRIAU.COM, Rengat – Polres Inhu memusnahkan sejumlah barang bukti (BB) kejahatan narkoba seperti sabu-sabu dan daun ganja kering. Pemusnahan barang haram tersebut dipimpin Wakapolres Inhu Kompol Ferly Rosa Putra, Kasat Narkoba AKP Costa Siahaan, Assisten I Asriyan, Ketua BNK Inhu Adri Bahar, Paur Humas Polres Inhu Iptu Yarmen Djambak, Hakim PN Rengat Emanuel Sirait, SH dan JPU Kejari Rengat Doddy Ardiansyah, SH dan Rulif R, SH serta perwakilan Dinas Kesehatan Inhu Dr Zainul serta personil Sat Narkoba Polres Inhu beserta jajaran. Acara pemusnahan dilaksanakan di halaman Polres Inhu, Kamis (28/4/2016) pukul 16.00 Wiib.

Kapolres Inhu AKBP Ari Wibowo melalui Wakapolres Ferly Rosa Putra dalam kesempatan itu menegaskan, bahwa, pelaksanaan pemusnahan barang bukti dan pemberantasan narkoba ini merupakan bentuk institusi Polres Inhu yang konsisten dalam memerangi narkoba di wilayah hukum Polres Inhu.

"Narkoba merupakan perusak moral, bangsa dan perusak generasi. Barang bukti yang kita musnahkan merupakan hasil operasi Sat Narkoba Polres Inhu periode triwulan pertama, Januari-maret 2016," tegasnya.

"Peredaran narkoba ini sudah sangat meresahkan masyarakat dan menghancurkan generasi muda kita. Maka dari itu, mari kita perangi dan jaga anak-anak kita dari yang namanya narkoba," kata Wakapolres menambahkan.

Dalam operasi Bersinar yang dilakukan Polres Inhu beserta jajaran dalam beberapa pekan belakangan ini turut diamankan enam orang tersangka yakni, Raziman, Safriyanto, Sarlinton T, Julianto, Jokowi alias Tengku Ismail dan Edi Priono serta BB 49,37 gram sabu-sabu dan 3.102,49 gram daun ganja kering. Semuanya itu dimuat dalam 6 perkara dengan 6 tersangka yang saat ini sudah diproses secara hukum. (*)

Liputan : Yuswanto.
Editor   : Burian.
Sumber: ---

BERITA TERKAIT