delikreportase.com

Copyright © delikreportase.com
All rights reserved
Desain by : Aditya

Gayus Tambunan Tuntut Gaji, Gugat Ditjen Pajak Rp 7 Miliar

Umiarti: Gayus menggugat Direktorat Jenderal Pajak dan Kementerian Keuangan karena gajinya belum dibayar. Dalam perkara ini Kementerian Keuangan adalah tergugat satu, sedangkan Ditjen Pajak sebagai tergugat dua.


KABARRIAU.COM, Jakarta - Terpidana kasus korupsi pajak dan pencucian uang Gayus Halomoan P. Tambunan tampak di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 3 Mei 2016. Ia keluar dari ruang sidang dengan memakai masker penutup hidung dikelilingi polisi yang mengawalnya.

Awak media baru menyadari kehadiran pria 36 tahun itu melintas keluar. Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Umiarti, mengatakan Gayus menghadiri sidang kasus perdata yang ia ajukan.

"Dia (Gayus) menggugat Direktorat Jenderal Pajak dan Kementerian Keuangan karena gajinya belum dibayar," kata Umi. Ia tidak menjelaskan jumlah gaji yang dituntut oleh Gayus.

Umi menjelaskan, dalam perkara ini Kementerian Keuangan adalah tergugat satu, sedangkan Ditjen Pajak sebagai tergugat dua. Menurut Umi, agenda sidang ini baru pembacaan gugatan atau sidang perdana. "Tapi batal karena tergugat tidak hadir," ujar dia. Hakim tunggal yang menangani kasus ini yaitu Heru Budianto.

Website Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memuat perkara Gayus. Yaitu dengan nomor perkara 146/Pdt.G/2016/PNJKT.SEL, didaftarkan pada 14 Maret 2016. Dalam data itu tertulis perkara perbuatan melawan hukum atas nama penggugat Gayus Halomoan P. Tambunan.

Tergugatnya adalah pemerintah Republik Indonesia Cq. Kementerian Keuangan.
Tergugat dua Kementerian Keuangan Cq. Direktorat Jenderal Pajak.

Berikut isi petitum alias gugatan yang dimohonkan penggugat kepada pengadilan:
 - Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya;
 - Menyatakan bahwa tergugat 1 dan tergugat 2 telah melakukan perbuatan melawan hukum;
 - Menyatakan bahwa surat tergugat 1 berupa Keputusan Menteri Keuangan Nomor 144/KMK/.01/UP.92/2010 adalah tidak benar dan tidak berdasar hukum     sehingga batal demi hukum dengan segala akibat hukumnya;
 - Menghukum tergugat 1 dan tergugat 2 untuk memulihkan nama baik penggugat dengan cara menerbitkan surat keputusan baru sesuai prosedur yang berlaku berupa hukuman disiplin pemberhentian sementara;
 - Menghukum tergugat 1 dan tergugat 2 untuk membayar gaji tertunggak milik penggugat sebesar Rp 8.600.000 terhitung sejak Mei 2010 sampai dengan  putusan dalam perkara ini berkekuatan hukum tetap;
 - Menghukum tergugat 1 dan tergugat 2 untuk membayar ganti rugi materiil sebesar Rp 200 juta dan ganti rugi imateriil Rp 7 miliar secara tanggung rentang  dengan seketika dan sekaligus;
 - Menghukum para tergugat untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini.(*)

Liputan : Piter.
Editor   : Burian.
Sumber: - -

BERITA TERKAIT