Terduga Korupsi Disdik Inhu Ditahan Polda Riau
Justin panjaitan: Agar bisa segera rampung dengan cepat proses hukumnya, diharapkan semuanya supaya koopratif dan mempertanggung jawabkan perbuatannya tersebut.
KABARRIAU.COM, RENGAT - Praktisi Hukum Inhu kepada Wartawan dikantor DPRD Inhu Rabu (4/5/2016) mengatakan Warga Inhu pada umumnya merasa lega mendengar informasi bahwa Tersangka Korupsi Proyek Pembangunan Gedung Sekolah di Dinas Pendidikan Inhu sekarang telah dilakukan penahanan oleh Polda Riau.
Penahanan yang dilakukan oleh Polda Riau, warga inhu menilai tindakannya sudah tepat karena pelaksanaan Proyek pembangunan SD Negeri 025 yang berada di Kota Rengat sumber dana proyek tersebut menggunakan APBD Kabupaten Indragiri Hulu tahun anggaran 2014 sebesar Rp 5.277.728.000. karena diduga menyalahi Bestek dan bisa dibuktikan telah menyalahi Aturan wajar dilakukan penahanan kepada mereka tersebut.
Diperkuat lagi berdasarkan hasil audit yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Provinsi Riau bahwa sebagai pelaksana PT Inhu Pratama Mandiri ditemukan telah merugikan negara sebesar Rp. 317 juta.
Karena proses Hukum yang dilakukan oleh Polda Riau menilai negara kita masih menganut praduga mosi tak bersalah diminta Polda Riau dalam pelaksanaan penegakan hukum harus terbuka (transparan-Red) dan tidak ada yang ditutup tutupi untuk proses hukumnya, demikian Ujar Justin Panjaitan,SH.
Dikatakan Aktivis Inhu ini, proses hukum kepada 5 (Lima) orang ditetapkan menjadi tersangka, Kepada Sarkawi selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan Adi Sucipto selaku pelaksana kegiatan, Antonius alias Ameng selaku penerima pengalihan pekerjaan, Andi Akib selaku pelaksana kegiatan atau pemberi pengalihan pekerjaan dan M Fikri Azani selaku konsultan pengawas agar bisa segera rampung dengan cepat proses hukumnya juga diharapkan semuanya supaya koopratif, dan mempertanggung jawabkan perbuatannya tersebut, jelas Justin.
Menurutnya, ada salah satu tersangka bernama Antonius alias Ameng, Pemilik PT Inhu Pratama Mandiri, disinyalir yang bersangkutan memiliki banyak permasalahan hukum didaerah ini, apalagi yang bersangkutan juga dikenal licin dalam menghadapi penegak hukum karena masyarakat di inhu masih memiliki permasalahan dengan Ameng tentu mereka akan mengawasi proses hukum supaya ada keadilan serta berharap dapat diberikan hukuman sesuai dengan kesalahannya, harap justin.
Justin panjaitan selaku praktisi hukum meminta agar polda riau transparan terhadap penanganan kasus tsb, sebab selain perlunya penegakkan hukum juga perlu adanya akuntabilitas publik bukan hanya karena kerugian negara saja yang diutamakan tetapi harus ada efek jera bagi kelima tersangka yang diduga melakukan tindakan korupsi tersebut, Pungkasnya.(*)
Liputan : Fauzi.
Editor : Burian.
Sumber: Justin.

