Pengelola Parkir di Mall dan Hotel Pekanbaru Kangkangi Perda 03 tahun 2009

Rizal: “Saya berjanji akan membahas semua ini dengan pihak Dishub kota Pekanbaru dan akan melaporkannya langsung ke Walikota”.
KABARRIAU.COM, PEKANBARU - Pemerintah kota Pekanbaru tidak melarang bagi setiap orang yang akan mendirikan usahanya dan bahkan sangat mendukung usaha yang digeluti. Namun alangkah janggalnya kalau badan usaha yang didirikan tersebut tidak sejalan dengan misi dan visi pemerintah apalagi setiap badan usaha sudah memiliki peraturan masing-masing.
Dari pantauan WWW.KABARRIAU.COM, pengelola parkir di mall dan perhotelan saat ini telah melanggar perda yang telah diterapkan. Setiap kutipan uang parkir untuk roda 2 seharusnya dipunggut sebesar Rp 1000 tanpa memberlakukan kutipan tambahan yang diberlakukan para pengusaha.
Namun, sekarang ini pengusaha Mall dan Perhotelan justru memungut lamanya kenderaan yang diparkirkan dan kutipan tersebut dinaikkan Rp 2000 setiap 1 jam. Hal serupa juga dilakukan untuk parkir mobil. Mereka memunggut sebesar Rp 4000 dan mengenakan denda Rp 4000 setiap 1 jam parkir.
Walikota Pekanbaru melalui Kabag Humas Pemko Pekanbaru, Rizal, saat ditemui diruang kerjanya berjanji akan membahas semua ini dengan pihak Dishub kota Pekanbaru dan akan melaporkannya langsung ke Walikota, ungkapnya. .
Liputan : Sabam Tanjung.
Editor : Burian.
Sumber: - -