Gemarak Desak Penegak Hukum Agar Amril Mukminin di Tetapkan Jadi Tersangka

Tak'im: "Perbuatan korupsi merupakan kejahatan luar biasa karena mampu merusak segala line kehidupan berbangsa, apalagi perbuatan korupsi dilakukan secara mufakat antara Pemerintah daerah eksekutif bersama legislatif ".
KABARRIAU.COM, Pekanbaru - Puluhan Mahasiswa yang menamakan dirinya sebagai Gerakan Mahasiswa Riau Anti Korupsi (Gemarak) pada Rabu (11/5/2016) melakukan aksi Demontrasi damai.
Dalam aksi demo tersebut diawali demonya dengan mendatangi Ditreskrimsus Polda Riau dijalan Gajah Mada Pekanbaru. Selanjut aksi demo tersebut berlanjut ke Mapolda Riau.
Dalam orasinya, Tak'im selaku Koordinator Umum Gemarak diikuti oleh puluhan mahasiswa menyampaikan,"Perbuatan korupsi merupakan kejahatan luar biasa karena mampu merusak segala line kehidupan berbangsa, apalagi perbuatan korupsi dilakukan secara mufakat antara Pemerintah daerah eksekutif bersama legislatif seperti yang terjadi di negeri junjungan Kabupaten Bengkalis.
Lebih lanjut dijelaskan dalam orasinya tersebut,"Kasus korupsi telah merajalela di Kota Terubuk Bengkalis, terbukti baru-baru ini beberapa pejabat Bengkalis telah di tetapkan sebagai (Tersangka) dalam kasus penyelewengan dana bansos yang telah menyeret beberapa anggota DPRD Kabupaten Bengkalis ke penjara.
Selain kasus korupsi yang terjadi di PT BLJ Bengkalis senilai Rp300 miliar serta kasus dugaan korupsi di Sekretariat DPRD Bengkalis pada tahun 2011 diduga terjadi potensi kerugian negara Rp6,2 miliar dan telah ditetapkan tersangkanya, Hj.Intan Kusuma (Selaku Bendahara).
Maka kami dari elemen Mahasiswa pengiat anti korupsi menaruh harapan kepada penegak hukum (Polri, Kejaksaan dan KPK) untuk dapat menuntaskan kasus-kasus korupsi di Kota Terubuk tersebut.
Atas persoalan korupsi diatas, kami Gerakan Mahasiswa Riau Anti Korupsi menuntut :
1.Kepada Yang terhormat Kapolda Riau yang masih baru, kami meminta agar kasus korupsi yang terjadi di Kabupaten Bengkalis di bongkar sampai akar-akarnya.
2.Mendesak Penyidik Tipidkor Polda Riau untuk segera menetapkan tersangka baru dan menahan anggota DPRD Bengkalis 2009-2014 yang diduga telah me-korupsi dana Bansos tahun 2012 dengan nama sebagai berikut : Amril Mukminin, Firzal Furdoil, Nanang Haryanto, Sofyan, Misran, Suhendri Asnan.
3.Mendesak Kejaksaan Agung RI untuk memeriksa seluruh anggota DPRD Bengkalis 2009-2014 khususnya anggota pansus Perda Penyertaan Modal PT BLJ Rp.300 miliar diduga telah mengalir dana sebesar Rp. 7 miliar ke beberapa anggota Dewan di priode tersebut.
4.Mendesak Penyidik Tipidkor dan Kejaksaan Tinggi Riau untuk dapat memeriksa kembali H.Umran selaku Sekwan DPRD Bengkalis pada tahun 2011 dalam kasus uang yang tidak bisa dipertanggunjawabkan alias diduga dikorupsi sebesar Rp.6,3 miliar,karena menurut pengamatan kami ada keganjilan dalam kasus ini,yang mana pihak penegak hukum hanya menetapkan tersangka kepada Hj.Intan Kusuma (Selaku Bendahara),sementara Sekwan pada saat itu yang merupakan Pejabat Pengguna Anggaran (PPA) menghirup udara bebas.
5.Apabila pernyataan sikap kami ini,tidak ditanggapi oleh Polda Riau khususnya Penyidik Tipidkor dan Kejaksaan kami akan melakukan aksi lanjutan.
Demikian pernyataan sikap kami sampaikan kepada Kapolda Riau,agar dapat ditindak lanjuti,namun apabila tidak ada kejelasan dari pihak Polda Riau kami akan aksi kembali .(*)
Laporan : Pung El Mandri.
Editor : Burian.
Sumber: Demo