delikreportase.com

Copyright © delikreportase.com
All rights reserved
Desain by : Aditya

DPRD dan Kades Minta Antonius Hargai Hak Warga Pasar Lirik

Misran (perwakilan dari 19 KK): Kami disuruh bayar uang muka kaplingan tanah lokasi pasar lirik Blok A sebesar Rp 10 juta Oleh pak Antonius alias Ameng. Apa bila kami tidak membayar maka tanah yang kami tempati ini akan dijual dengan pihak lain dan bangunan kami akan dibongkar.

 

KABARRIAU.COM, RENGAT – Warga Kecamatan Lirik Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) Sebanyak 19 Kepala Keluarga (KK) diminta untuk membayar tanah yang telah ditempatinya selama 14 tahun yang berlokasi di Pasar Lirik oleh Pemiliknya, karena tak sanggup membayar tuntutan pemilik, Warga mengadu ke DPRD Inhu.

Ancaman Pemilik tanah yang juga salah seorang pengusaha sukses di Lirik, dalam minggu ini kalau tidak mau membayar sesuai dengan jumlah nominal, silahkan meninggalkan tanah yang ditempati, sebelum kami ambil tindakan tegas dengan Usir Paksa.

Menyikapi laporan dari warga lirik, Sekretaris Komisi IV DPRD Inhu, Marlius, S,Pdi didampingi salah seorang Praktisi Hukum Inhu, Justin Panjaitan.SH, langsung turun gunung kepasar lirik guna konfirmasi minta penjelasan tetang permasalahan yang dihadapi warga dipasar Lirik.

Dalam kesempatan itu Misran salah seorang perwakilan dari 19 KK, kepada Pak Wakil Rakyat mengatakan, kami di beri waktu sampai hari senin besok disuruh bayar uang muka kaplingan tanah lokasi pasar lirik Blok A sebesar Rp 10 juta Oleh pak Antonius alias Ameng.

Apa bila kami tidak membayar maka tanah yang kami tempati ini akan dijual dengan pihak lain dan bangunan kami akan dibongkar, ujar Misran.

Waktu yang sama, Anggota pelaksanaan pembangunan pasar lirik, Madi, menambahkan. saya sangat terkejut sekali mendapat pemberita_okehuan bahwa kami sebanyak 19 KK harus membayar tanah ini, Yang lebih terkejut lagi, tahu-tahu tanah ini sudah disertifikat dan hak guna bangunan (HGB) atas nama Antonius Alias Ameng, padahal tanah sepengetahuan warga tanah konsesi, milik PT Pertamina. Jelas Madi.

Hadir dalam pertemuan tersebut selain Anggota DPRD, Marlius, Praktisi Hukum,Justin P, SH dan 19 orang warga yang tinggal di Kaplingan Pasar Lirik Blok A tepatnya di belakang pasar lirik, dan Kepala Desa Lambang Sari I,II dan III, Gito.

Menyikapi hal ini Kades Lambang Sari 1,2 dan 3 Gito mengatakan, Besok pagi saya akan mempertanyakan hal ini ke BPN Inhu, jadi saya harap bapak dan ibu tenang dulu dan tunggu kabar dari saya, singkatnya.

Menanggapi pengaduan masyarakat Seketaris Komisi IV DPRD Inhu Marlius menegaskan, Apa pun yang diminta oleh saudara Ameng ke warga yang menempati di kaplingan tanah pasar lirik Blok A jangan di beri, saya nanti yang akan menghadapinya.

Kita akan pertanyakan hal ini ke BPN Inhu terkait setatus tanahnya, jadi Bapak Ibu tenang ya... Saya selaku wakil dari bapak dan ibu akan memperjuangkan hak warga lirik ini, Untuk pak Kades tolong secepatnya buat surat laporan ke DPRD Inhu terkait permasalahan ini, agar nanti kami lebih bisa leluasa menangani permasalahan ini, dan bila perlu nanti kita bentuk pansus, Janji Sekretaris Komisi IV DPRD Inhu, Marlius (*)

Laporan  : Fauzi.

Editor     : Burian.

Kategori : Bisnis.

BERITA TERKAIT