delikreportase.com

Copyright © delikreportase.com
All rights reserved
Desain by : Aditya

Kejari Rohil Tetapkan 4 Tersangka Kasus Korupsi

Bima Suprayoga, SH. M.Hum: Setelah dilakukan proses, ditemukan dua alat bukti berupa alat bukti surat dan keterangan tim ahli BPKP Provinsi Riau, maka empat orang dijerat pasal tindak pidana korupsi dana pemeliharaan kegiatan rutin/Berkala kendaraan (DKPP) tahun anggaran 2015 yang merugikan keuangan negara sekitar 2 miliar.


KABARRIAU.COM, Rohil — Kejaksaan Negeri Bagansiapiapi menetapkan empat orang tersangka Pegawai Negeri Sipil (PNS) Dinas Kebersihan dan Pertamanan Pasar (DKPP) Kabupaten Rokan Hilir. Keempat orang tersangka ini dijerat pasal tindak pidana korupsi dana pemeliharaan kegiatan rutin/Berkala kendaraan (DKPP) tahun anggaran 2015 yang merugikan keuangan negara sekitar 2 miliar.

Dimana keempat orang tersangka ini adalah ‎(IK) Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), (RH) selaku PPTK, ( AS) selaku Kasubag Keuangan dan‎ (AF) selaku bendahara DKPP.

Penetapan keempat tersangka tersebut setelah dilakukan proses penyidikan 22 Maret yang lalu oleh Tim Pidsus Kejari Rohil, dalam proes berjalan ditemukan dua alat bukti berupa alat bukti surat dan keterangan ahli serta adanya petunjuk dan keterangan tim ahli BPKP Provinsi Riau.

"Sudah ada perhitungan kerugian negara sekitar 2 miliyar dari hasil kajian BPKP. Nanti dipersidangan akan dibuktikan bersama-sama berapa angka pastinya," Kata Kajari Bagansiapiapi Bima Suprayoga, SH. M.Hum dalam Konferensi Pers Selasa (17/5/2016) sore diaula Kajaksaan Bagansiapiapi.

Lanjut Bima Keempat tersangka tersebut ditetapkan berdasarkan surat Kepala Kejaksaan Bagansiapiapi Nomor Tap-01-4/N.4.19/Fd.1/05/2016 yang ditetapkan 9 Mei 2016. Keempatnya, diduga secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi di DKPP.

Pasal yang dikenakan pada tersangka adalah pasal 2 ayat 1 pasal 3 pasal 18 undang undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberatasan tindakan pidana korupsi.

"Tersangka bisa diancam penjara paling sedikit satu tahun bisa juga empat tahun tergantung kesalahannya nanti," ungkapnya

Ketika ditanyakan apakah ada tersangka lain, Bima menjawab bisa, tergantung perkembangan penyelidikan ataupun persidangan nantinya. (*)

Liputan  : Chandra.
Editor    : Burian.
Ketegori: Hukum.

BERITA TERKAIT