Apa Langkah Komisi Yudisial Atas Praperadilan Yang di Menangkan La Nyalla !

Maradaman Harahap: KY masih menunggu laporan dari masyarakat untuk bisa memeriksa hakim yang menyidangkan permohonan praperadilan La Nyalla Mattalitti. ”Kalau ada laporan tentu ditindaklanjuti. Tapi, saat ini kami tidak memeriksa hakim, dan belum dirapatkan.”
KABARRIAU.COM, Jakarta - Komisi Yudisial (KY) menyatakan masih menunggu laporan dari masyarakat untuk bisa memeriksa hakim yang menyidangkan permohonan praperadilan La Nyalla Mattalitti. Menurut Komisioner Komisi Yudisial, Maradaman Harahap, laporan masyarakat menjadi dasar lembaga pengawas hakim itu untuk melakukan pemeriksaan.
”Kalau ada laporan tentu ditindaklanjuti. Tapi, saat ini kami tidak memeriksa hakim, dan belum dirapatkan,” ujar Maradaman diliris dari Tempo, Senin 23 Mei 2016.
Dia menuturkan Komisi Yudisial merupakan lembaga yang bersifat pasif, sehingga harus menunggu laporan publik terlebih dulu untuk memantau dan mengusut peradilan. ”Itu pun bila La Nyalla kembali disidik dan kembali mengajukan praperadilan,” kata dia.
Ketua Bidang Hubungan Antarlembaga dan Layanan Informasi Komisi Yudisial, Farid Wajdi, mengatakan pihaknya terus memantau persidangan La Nyalla hingga praperadilan ketiga. KY menempatkan dua pemantau untuk merekam persidangan. ”Kami belum mendapatkan laporan hasil pemantauan. Masih berkoordinasi,” ujar Farid.
La Nyalla, tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jawa Timur, kembali menang dalam praperadilan di Pengadilan Negeri Surabaya, kemarin. Praperadilan tersebut diajukan oleh Muhammad Ali Affandi, anak La Nyalla.
Dalam putusan praperadilan, hakim tunggal Mangapul Girsang mengatakan penyidikan dugaan korupsi dana hibah Kadin Jawa Timur 2011–2014 dengan tersangka La Nyalla tidak sah. Selain itu, hakim memutuskan status pencegahan La Nyalla yang dikeluarkan kantor Imigrasi atas permohonan Kejaksaan Agung tidak sah.
Kemenangan praperadilan ini merupakan yang ketiga kalinya. La Nyalla ditetapkan sebagai buron namun diketahui berada di Singapura. Belum ada kepastian La Nyalla kembali ke Indonesia, meski paspornya dinyatakan tidak berlaku dan izin tinggalnya sudah habis.
Menanggapi putusan itu, tim Kejaksaan Tinggi Jawa Timur yang dipimpin Bambang Budi Purnomo mengatakan sudah menduga putusan tersebut. ”Tapi kami tetap mengeluarkan surat perintah penyidikan baru atas kasus ini. Hukum harus ditegakkan,” ujar Bambang selepas sidang.
Adapun pihak pengacara La Nyalla, salah satunya Sumarso, tidak banyak berkomentar. Mereka hanya mengucapkan hamdalah kemudian meninggalkan ruang sidang.(*)
Liputan : Piter.
Editor : Robinsar Siburian.
Kategori: Hukum.