Enam Tahanan Rutan Kelas II Rengat 'Kabur'
Tahanan yang berhasil kabur merupakan tahanan titipan Pengadilan Negeri (PN) Rengat, setelah membobol plafon kamar mandi dari salah satu sel.
KABARRIAU.COM, Rengat – Kembali warga binaan atau narapidana Rutan Kelas II B Rengat kabur dari sel tahanan. Berhasilnya enam warga binaan ini setelah membobol plafon kamar mandi dari salah satu sel, Selasa (22/5/2016) pagi.
Konon, dua dari enam tahanan yang kabur ini berhasil ditangkap, setelah dipergoki petugas jaga (sipir) pagi itu. Informasi yang dirangkum dilapangan, ke enam tahanan tersebut merupakan tahanan titipan Pengadilan Negeri (PN) Rengat.
Kepala Rumah Tahanan (Karutan) Kelas II B Rengat, Abdul Aziz masih belum bisa dikonfirmasi saat akkan ditemui dikantornya. Bahkan, Kepala Pengamanan Rutan (KPR) Abimanyu juga serupa, sama-sama sedang tidak berada diitempat. Menurut keterangan petugas yang berada ditempat, pimpinannya sedang tidak berada ditempat.
“Silahkan kembali lagi besok,” kata petugas itu.
Berikut enam nama tahanan yang kabur ini, yakni Deni Setiawan (30) kasus pencurian, Mareti Laoli (20) kasus pencabulan anak dibawah umur, Haris Gule (28) kasus pencurian dan Ali Amran (29) kasus judi. Sedangkan dua tahanan yang berhasil diamankan, yaitu Rusli (38) dan Harianto (36) dengan kasus narkoba.
Sebegamana dketahui, pada beberapa bulan lalu satu tahanan Rutan Kelas II B Rengat berhasil kabur dan hingga kini belum tertangkap. Ironisnya, tahanan yang kabur ini di siang bolong saat berada di rumah dinas Kepala Pengamanan Rutan (KPR) yang berada persis disebelah kiri tembok Rutan.
Konon, KPR Abimanyu yang membawa tahanan ini ke rumah dinasnya untuk membetulkan atap rumah. Yang mirisnya lagi, diketahuinya tahanan itu kabur pada sore hari ketika petugas jaga akan mengunci pintu sel serta mengabsensi seluruh tahanan. Baik Karutan maupun KPR enggan memberikan tanggapannya. Meski dihubungi berkali ke nomor seluler kedua pejabat Rutan Kelas II B Rengat ini tidak kunjung diangkat. Hingga kini tahanan tersebut masih belum juga tertangkap.(*)
Liputan : Yuswanto.
Editor : Robinsar Siburian.
Kategori: Hukum.

