delikreportase.com

Copyright © delikreportase.com
All rights reserved
Desain by : Aditya

Pakai Kaos Palu Arit Diamankan Polsek Pasir Penyu

Yarmin Jambak:"Pengakuan Pelaku, ia tidak mengetahui bahwa memakai kaos itu dilarang beredar, sesuai intruksi Presiden dan surat Edaran Kapolri"

 

KABARRIAU.COM, RENGAT  – Polsek Pasir Penyu telah mengamankan seorang pemuda yang menggunakan kaos berlambang Palu Arit.

"Identitasnya DP tempat tanggal Lahir Airmolek, 3 Januari 1989 alamat Terang Bulan RT 03/RW 03 Kelurahan Airmolek I Kecamatan Pasir Penyu Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu)", Ujar Kapolres Inhu AKBP Abas  Basuni, SIK, melalui Kepala Urusan (Paur) Humas Polres Inhu, Iptu Yarmin Jambak Senin, (30/5/2016) dikantor PWI Inhu Pematang Ngobe, Rengat Barat.

Yarmin Jambak mengatakan, Kronologis kejadian pada hari minggu (29/5/2016) sekitar jam 13.45 Wib ketika Kapolsek Pasir Penyu Kompol Achmad Prihatin bersama 2 orang Anggota sedang melintasi dijalan sudirman tepatnya didepan Toko Roti Paya Kelurahan Kembang Harum Airmolek.

Ia menebutkan, Kapolsek menjumpai seseorang berkendaraan sepeda motor memakai baju kaus berlogo palu arit, kemudian distop selanjutnya diamankan kepolsek pasir penyu setelah dilakukan pemeriksaan.

Menurut keterangan dari pelaku, kaos yang terlarang tersebut pengakuannya sudah dibeli 2 tahun lalu ditembilahan dan pelaku tidak mengetahui bahwa memakai kaos itu dilarang beredar, sesuai intruksi Presiden dan surat Edaran Kapolri, Jelasnya.

"Tindakan sanksi yang diberikan kepada pelaku Pertama mengamankan pelaku dan meminta keterangan, Kedua memanggil kedua orang tuanya, ketiga menyita barang bukti (BB)", sambung Yarmin.

Diketahui, palu arit adalah sebuah lambang yang lahir ketika pecah revolusi Bolshevik, Russia tahun 1917 yang dipimpin oleh Vladimir Lenin. Palu melambangkan buruh, dan arit melambangkan petani. 

Jadi, pada saat itu, petani dan buruh bersatu untuk menggulingkan kekaisaran yang sudah bercokol di Russia selama ratusan tahun, Tegas Yarmin.(*)

Liputan  : Fauzi.

Editor    : Robinsar Siburian.

Kategori: Hukum.