TIM Disperindag Inhu Temukan Mini Market Mart Tanpa Izin Usaha

Elpahri Adha:"Saya tidak mau tahu, sebelum bulan suci Rahmadan izin mini market ini harus sudah ada. Bila tidak juga, 'mini market' akan kami segel".
KABARRIAU.COM, RENGAT - Dinas Perindustrian dan Perdagangan Inhu temukan mini market tanpa izin usaha saat melakukan sidak, Senin (30/5/2016).
Sidak ini dalam rangka memantau harga dan persediaan bahan pokok menjelang bulan suci Ramadhan dan hari raya idul fitri di kecamatan Pasir Penyu.
Pantauan awak media, TIM sidak ini terdiri dari Kabid Perdagangan Elpahri Adha,S,Sos,MH yang didampingi Wakil Ketua II DPRD Inhu Adila Ansori, Kasi Terantip Kecamatan Pasir Penyu Said Hasan,SP dan Anggota Satpol PP Kecamatan Pasir Penyu.
Disaat sidak di mini market Air Molek Mart, ternyata mini market tersebut tidak miliki izin usaha yang ada hanya rekom dari kecamatan.
Mengetahui bahwa mini market belum miliki izin, dengan tegas Kabid Perdagangan Elpahri Adha mengatakan, bahwa mini market diberi waktu sebelum Ramadhan sudah ada izin.
"Saya tidak mau tahu, sebelum bulan suci Rahmadan izin mini market ini harus sudah ada. Bila tidak juga miliki izin sampai Ramadhan mini market akan kami segel", tegas Adha.
Selain tidak miliki izin, tim juga banyak menemukan makanan dari luar dan yang sudah hampir habis masa berlakunya.
Wakil Ketua DPRD Inhu Adila Ansori mengatakan, pihaknya berharap instasi terkait seperti Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPMD-PPT) Inhu untuk menggandeng Disperindagpas dan instansi lainnya untuk segera menertibkan segala perizinan yang ada di kecamatan Pasir Penyu.
Ketika Hendak dikonfirmasi www.Okeline, Pemilik mini market Mart Air Molek, Zainal sedang tidak ada di tempat. Ketika dihubungi melalui hp anggotanya, ia mengatakan bahwa mini market ini telah miliki rekomendasi dari pihak kecamatan, ujarnya singkat.(*)
Liputan : Fauzi.
Editor : Robinsar Siburian.
Kategori: Bisnis