KPK Kembali Panggil Johar Firdaus dan Suparman
Razman: "Johar Firdaus meminta proses persidangan diadakan di Pekanbaru, sedangkan Suparman terserah kepada mana yang terbaik menurut pihak penegak hukum".
KABARRIAU.COM, Pekanbaru - "Saya baru saja dihubungi oleh KPK bahwa akan dilakukan pemeriksaan tahap kedua klien saya Johar Firdaus dan Suparman dalam dugaan penggunaan atau dana suap pada pembahasan APBD Perubahan dan APBD Murni 2014 dan 2015 pada Selasa (7/6/2016) mendatang untuk didengar keterangannya sebagai tersangka".
"Kedua-duanya diminta untuk hadir oleh KPK dan mudah-mudahan akan saya hadirkan,"kata Razman kuasa hukum Johar Firdaus dan Suparman .
Razman Arif Nasution selaku kuasa hukum Johar Firdaus dan Suparman menegaskan,"Johar Firdaus tetap meminta proses persidangan diadakan di Pekanbaru, sedangkan Suparman terserah kepada mana yang terbaik menurut pihak penegak hukum, katanya. Meskipun demikian saya cenderung proses persidangan tetap dilakukan di Jakarta,"tegas Razman.
Sebagaimana diketahui pemeriksaan sebelumnya oleh KPK Suparman telah menjalani pemeriksaan selama tiga setengah jam dan Johar Firdaus selama enam jam.
"Saya lihat kasusnya ini tidak begitu berat karena ini sifatnya hanya pengakuan-pengakuan saja. Selagi masih ada pokok perkara di Polda, sebaiknya penyidik KPK juga dapat mengimbanginya terkait kasus yang sedang bergulir saat ini. Dengan telah ditetapkannya sebagai tersangka terhadap klien kami Johar Firdaus dan Suparman atas dugaan sebagaimana kita ketahui bersama ,"ujar Razman.
Dalam pemeriksaan tahap kedua terhadap klien saya Johar Firdaus dan Suparman, apakah berubah atau tidak, saya mengharapkan KPK setelah saya mendengar pemeriksaan diawal kemarin, saya yakin KPK profesional dan tidak akan mau gegabah, apakah melakukan penahanan ?, ungkap Razman kepada KABARRIAU.COM ketika bincang-bincang dengannya di Hotel Jatra Pekanbaru.
Lebih lanjut Razman menerangkan,"Persoalannya KPK tidak mengenal istilah SP3. Karena tidak ada istilah SP3 maka koridor hukum yang ditempuh adalah kita teruskan pada proses persidangan. Nanti bisa dilihat hasilnya seperti apa dengan catatan kliennya ini jangan ditahan. Dalam urgensinya juga tidak ada, Suparman baru menjabat sebagai Bupati harus memimpin rakyat khususnya Kabupaten Rokan Hulu dan Johar Firdaus juga merupakan mantan Ketua DPRD Propinsi Riau.
Keuangan negara yang dirugikan juga masih mau ditafsir. Suparman bahkan juga tidak dapat dibuktikan ada uang atau tidak. Tidak ada satu pengakuan pun yang dapat dituduhkan kepada Suparman. Dia diserahkan uang atau menyerahkan uang yang ada hanya disebut sebagai penghubung itu saja. Kalau Johar Firdaus ada yang mengaku tapi siapa saksinya, tanggalnya sudah lewat tanggal 6 serah terima, uang diserahkan tanggal 8 kan aneh sekali ini,"jelas Razman.(*)
Laporan : PE Mandri.
Editor : Robinsar Siburian.
Kategori: Korupsi.