Imbas Korupsi Bansos, Ketua DPRD Bengkalis Diperiksa Polda Riau

AKBP Wahyu Kuncoro:"Penyidik menduga adanya aturan di mana pembahasan dana aspirasi tidak melalui mekanisme yang seharusnya. Tanpa pembahasan dan langsung finalisasi untuk disahkan Bupati. Itu yang kita dalami".
KABARRIAU.COM, Pekanbaru - Direktorat Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Riau memeriksa Ketua DPRD Bengkalis Heru Wahyudi sebagai tersangka dalam dugaan korupsi dana hibah Bantuan Sosial Kabupaten Bengkalis.
"Heru diperiksa sejak pukul 10.00 WIB tadi," kata Kasubdit IV Direktorat Kriminal Khusus Polda Riau, AKBP Wahyu Kuncoro membenarkan pemeriksaan tersebut.
Ia mengatakan bahwa pemeriksaan Heru Wahyudi tersebut guna mengungkap peranan politisi PAN itu saat menjabat sebagai anggota Badan Anggaran (Banggar) di DPRD Bengkalis pada 2012 lalu.
"Penyidik menduga adanya aturan di mana pembahasan dana aspirasi tidak melalui mekanisme yang seharusnya. Tanpa pembahasan dan langsung finalisasi untuk disahkan Bupati. Itu yang kita dalami," jelas AKBP Wahyu Kuncoro.
Hingga berita_oke ini diturunkan, Heru Wahyudi baru saja selesai menjalani pemeriksaan yang telah berlangsung lebih dari enam jam. Heru kepada wartawan melalui kuasa hukumnya Razman Arif Nasution mengatakan pihaknya perlu mengkaji lebih dalam terkait alat bukti yang digunakan untuk menetapkan tersangka terhadap politisi PAN tersebut.
Akan tetapi katanya, pihaknya tidak akan melakukan upaya pra peradilan terkait penetapan tersangka berdasarkan tiga bukti yang ditemukan penyidik itu.
"Kita yakin bahwa Polda Riau profesional. Selain itu, kita yakin bahwa pembahasan aspirasi tersebut dibahas sesuai mekanisme yang ada. Intinya kita minta gelar perkara khusus terhadap perkara ini," ungkapnya.
Sebelumnya Dirkrimsus Polda Riau menetapkan Heru Wahyudi sebagai tersangka dalam dugaan korupsi dana hibah Bantuan Sosial Kabupaten Bengkalis pada awal Mei 2016 lalu. Heru ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik menemukan tiga alat bukti. Ketiga alat bukti itu adalah keterangan saksi dari kelompok dana hibah, hasil audit investigasi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Riau dan keterangan ahli Kementerian Dalam Negeri terkait penggunaan dana Bansos.
Sebelumnya, perkara korupsi berjamaah Bansos Bengkalis yang merugikan negara sebesar Rp31 miliar yang sejak awal ditangani Polda Riau itu menetapkan sebanyak tujuh tersangka.
Ketujuh tersangka yakni mantan Bupati Bengkalis Herliyan Saleh dan Kepala Bagian Keungan Kabupaten Bengkalis Azrafiani Aziz Rauf. Selanjutnya lima tersangka lainnya dari kalangan legislator adalah Rismayeni, Muhammad Tarmizi, Hidayat Tagor, Purboyo dan Jamal Abdillah.
Nama terakhir sebelumnya telah divonis bersalah oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pekanbaru dengan hukuman delapan tahun penjara. Kemudian, Jamal yang merupakan mantan politisi PKS serta mantan Ketua DPRD Bengkalis itu dicabut hak politiknya selama 10 tahun atas keterlibatannya melakukan korupsi Bansos Bengkalis.
Motif korupsi Jamal saat menjadi Ketua DPRD Bengkalis adalah dengan memotong dana hibah yang seharusnya diserahkan pada penerima sebesar 50 persen. Pemotongan dana itu bahkan mencapai 75 persen setelah terungkap adanya uang tanda jasa atau terima kasih dari setiap calo yang mencairkan dana tersebut.(*)
Liputan : Pung L Mandiri.
Editor : Robinsar Siburian.
Kategori: Korupsi.