delikreportase.com

Copyright © delikreportase.com
All rights reserved
Desain by : Aditya

Imbas Suap Reklamasi, KPK Periksa Lagi Richard Halim

Yuyuk Andriati Iskak: "Pemeriksaan ini terkait dengan perkara suap pembahasan rancangan peraturan daerah tentang reklamasi teluk Jakarta".

 

KABARRIAU.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi kembali memeriksa mantan Komisaris PT Agung Sedayu Group Richard Halim Kusuma hari ini, Selasa, 28 Juni 2016.

Juru bicara KPK Yuyuk Andriati Iskak mengatakan pemeriksaan ini terkait dengan perkara suap pembahasan rancangan peraturan daerah tentang reklamasi teluk Jakarta.

"Diperiksa sebagai saksi untuk Sanusi," kata dia.

Sanusi adalah Ketua Komisi D Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DKI Jakarta. Ia disangka menerima suap dari bos PT Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja sebesar Rp 2 miliar.

Duit itu diduga digunakan untuk memuluskan pembahasan raperda reklamasi. Richard sudah beberapa kali diperiksa oleh penyidik KPK. Ia diduga mengetahui soal pertemuan-pertemuan yang dilakukan anggota DPRD dengan pengembang untuk membahas biaya kontribusi reklamasi.

Sebelumnya, penyidik KPK memeriksa bos Agung Sedayu Sugianto Kusuma. Ayah Richard itu diduga banyak mengetahui tentang suap yang dilakukan Ariesman.

Ia juga diduga mengadakan pertemuan dengan anggota DPRD. Richard tiba di gedung KPK jam 9 pagi. Ia terlihat mengenakan jaket warna hijau dan didampingi kuasa hukumnya.

Pada jam 10, ia memasuki ruang pemeriksaan. Selain Richard, hari ini KPK juga memeriksa tiga saksi untuk Sanusi. Mereka adalah anggota DPRD DKI Jakarta fraksi Hanura Syarifuddin, anggota DPRD DKI Jakarta Subandi, dan Direktur Utama PT Imemba Contractor Boy Ishak.(*)
Liputan  : Piter.
Editor    : Robinsar Siburian.
Kategori: Korupsi.

BERITA TERKAIT