Paripurna RPP APBD 2015 Ditunda Karena Tak Lampirkan LHP BPK
Nurahmi tidak dapat menjelaskan mengapa LHP BPK tidak dilampirkan bersama RPP. Dewan baru bersedia melanjutkan Paripurna jika ada LHP.
KABARRIAU.COM, BANGKINANG - DPRD Kampar kembali menunda Paripurna pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Laporan Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2015, Selasa (19/7/2016).
Ini yang kedua paripurna ditunda setelah Senin (18/7/2016). Legislatif menolak paripurna dilanjutkan karena Pemerintah Kabupaten Kampar tidak melampirkan Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (LHP BPK) saat menyerahkan Rancangan Pertanggungjawaban Pelaksanaan (RPP) APBD 2015.
Asisten Bidang redaksiistrasi Umum Sekretariat Daerah Nurahmi yang hadir pada Paripurna Senin lalu, tidak dapat menjelaskan mengapa LHP BPK tidak dilampirkan bersama RPP. Dewan baru bersedia melanjutkan Paripurna jika ada LHP.
Dua Politisi Golongan Karya, Repol dan Agus Candra yang dikonfirmasi terpisah, menyatakan Paripurna kembali ditunda, Selasa (19/7/2016). Mereka belum tahu kapan paripurna itu akan dilanjutkan.
"Itu Banmus yang mengagendakan. Belum tahu kapan dilanjutkan lagi," kata Agus.
Penolakan dewan bukan tanpa alasan. Setidaknya ada tiga konstitusi yang mengatur Laporan Pertanggungjawaban ABPD disertai LHP BPK.
Antara lain, Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 59 Nomor 2005 tentang Keuangan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. (*)
Penulis : Heri AFD
Editor : Robinsar Siburian.
Kategori : Politik.

