delikreportase.com

Copyright © delikreportase.com
All rights reserved
Desain by : Aditya

Polda Riau Limpahkan Berkas Kasus Dugaan Korupsi Pembangunan SDN 025 Rengat Ke Jaksa

AKBP Guntur Aryo Tejo: "Berkas sudah dilimpahkan kembali ke Kejaksaan, setelah memenuhi petunjuk dari Jaksa secara formal dan material. Jika masih terjadi kekurangan dalam berkasnya, tentu akan kita lengkapi lagi".
 

KABARRIAU.COM, RENGAT - Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Riau akhirnya melengkapi berkas perkara kasus dugaan korupsi pembangunan Sekolah Dasar (SD) Negeri 025 Rengat, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), yang mengakibatkan kerugian negara Rp 317 juta.

Polda Riau kembali menyerahkan berkas perkara ke Kejaksaan Tinggi Riau, Senin (18/7/2016) setelah pengembalian berkas oleh Jaksa atau P19 yang pertama.

Berkas sudah dilimpahkan kembali ke Kejaksaan, setelah memenuhi petunjuk dari Jaksa secara formal dan material, ungkap Kabid Humas Polda Riau, AKBP Guntur Aryo Tejo, kepada wartawan Senin (18/7/2016).

Guntur menyebutkan, oleh Kejaksaan, pihaknya meminta atas proses pembahasan pembangunan fisik sekolah dengan pihak kontraktor pemenang tender. Pembahasan terkait kontrak antara pemenang lelang dengan dinas (Pendidikan).

Guntur menerangkan, seandainya dalam penelitian nanti, Jaksa menyatakan berkas perkara lengkap atau P21, maka dilanjutkan dengan tahapan pelimpahan tersangka dan barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum.

Jika masih terjadi kekurangan dalam berkasnya, tentu akan kita lengkapi lagi, ucap Guntur.

Perlu diketahui, dalam proses penyidikan kasus ini, penyidik Polda Riau telah menetapkan lima orang tersangka, yakni berinisial AS SSos selaku Pejabat Pembuat Komitmen sekaligus Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan, AS dan AK selaku Pelaksana kegiatan atau pemberi dan penerima pengalihan pekerjaan.

Penyidik juga menetapkan AS alias Am selaku Penerima Pengalihan Pekerjaan, serta S dan MFA selaku Konsultan Pengawas.

Dari informasi yang berhasil dihimpun, disebutkan kalau kegiatan pembangunan SD Negeri 025 Sekip Hilir Kecamatan Rengat menggunakan dana APBD Kabupaten Indragiri Hulu tahun 2014 sebesar Rp 5.277.728.000, yang dikerjakan oleh PT. Inhu Pratama Mandiri.

Oleh rekanan, pekerjaan tersebut kemudian di sub kontrak-kan kepada perusahaan lain yang tidak bonafid. Akibatnya, pekerjaan tidak rampung.

Dari penghitungan yang dilakukan, progres pekerjaan dinyatakan sudah berjalan sekitar 27 persen. Namun, dari penelitian yang dilakukan tim teknik dari Universitas Islam Riau, pekerjaan tersebut hanya 20 persen, dan tak sesuai bestek, Jelasnya. (*)

Liputan  : Fauzi.
Editor    : Robinsar Siburian.
Kategori: Korupsi.

BERITA TERKAIT