delikreportase.com

Copyright © delikreportase.com
All rights reserved
Desain by : Aditya

Sidang Gatot Pujo Nugroho Bakal Dikawal Ketat

Haris Hasbullah: "Proses persidangan mantan orang nomor satu Sumut ini disidang perdananya beragendakan dakwaan di Pengadilan Tipikor Medan bakal dikawal ketat oleh pihak kepolisian.

 

KABARRIAU.COM, MEDAN - Mantan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho tak lama lagi akan menuju persidangan untuk diadili atas terjeratnya dirinya terkait kasus dugaan korupsi dana hibah dan bantuan sosial (Bansos) Pemprov Sumut tahun 2012-2013 dengan kerugian negara senilai Rp 2,8 miliar.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan yang sebelumnya telah menerima pelimpahan tahap dua Gatot Pujo Nugroho dari Kejagung telah melimpahkan berkasnya ke Pengadilan Tipikor Medan, Jumat (22/7/2016).

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Medan, Haris Hasbullah mengatakan, proses persidangan mantan orang nomor satu Sumut ini atas sidang perdananya dengan agenda dakwaan di Pengadilan Tipikor Medan akan dikawal ketat oleh pihak kepolisian.

“Sudah kami limpahkan Jumat kemarin. Sebelumnya, kunjungan kami serta Pak Kajari ke PN Medan Kamis kemarin juga membahas perkara Gatot juga. Salah satunya koordinasi pengamannya akan dikawal ketat,” katanya saat dihubungi www.Okeline, Sabtu (23/7/2016).

Pada kunjungan Kajari Medan ke Ketua PN Medan, Kamis (21/7/2016) kemarin, dikatakannya selain bersilaturahmi juga merembukkan jadwal dan pengamanan persidangan Gatot Pujo Nugroho.

“Ya mungkin Ketua PN secara pribadi minta (pengamanan) juga, kita minta juga. Kalau bisa jadwalnya diduluankan. Maksudnya, begitu datang langsung sidang biar gak nunggu lama lagi,” tukasnya.

Dikatakannya, pelimpahan berkas perkara Gatot Pujo Nugroho telah selesai dilakukan setelah selama dua hari tim penuntut umum menyatakan lengkap dan siap disidangkan.

“Setelah dua hari kami ekspose dakwaan di Kejaksaan Tinggi (Kejati Sumut) bersama Pak Kajati juga dengan jaksa yang akan menyidangkannya. Sekarang tinggal menunggu penetapanlah dari pengadilan,” pungkasnya.(*)

Penulis  : Pian Hasibuan
Editor    : Robinsar Siburian.
Kategori: Hukum.

BERITA TERKAIT