delikreportase.com

Copyright © delikreportase.com
All rights reserved
Desain by : Aditya

Dirut PTPN-V dan Pengurus Kopsa-M Diadukan ke Kejagung dan Mabes Polri

Ganda Mora: "Dirut PTPN-V seharusnya meminta pertanggung jawaban pihak pengurus Koperasi terkait berkurangnya lahan tersebut sebab status lahan masih dalam dana talangan PTPN-V. Dalam hal ini kami menduga telah terjadi kolusi antara pengurus Koperasi KKPA KOPSA–M dengan beberapa oknum di PTPN-V".

 

KABARRIAU.COM, KAMPAR - Sudah jatuh ditimpa tangga kena paku kesiram cat, begitulah nasib yang dialami para anggota Koperasi Sawit Makmur (KOPSA-M) Binaan PT Perkebunan Nusantara Lima ( PTPN-V ) dengan pola KKPA yang terletak di Desa Pangkalan Baru Kecamatan Siak Hulu Kab.Kampar yanjg akhirnya harus menanggun utang sebesar Rp 106 Milyar pada Bank Mandiri.

Demikian dikatakan Ketua LSM-IPSPK3-RI, Ir.Ganda Mora pada Wartawan saat konferensi Perssnya tentang melaporkan Dirut PTPN-V; Pengurus Koperasi KOPSA-M, Camat, Kades serta Ketua RT/RW yang di duga telah menjual lahan Sawit para petani serta menyelewengakan uang  hasil penjualan Sawit ke Mabes Polri dan Jagung RI di Jakarta.

Ganda Mora mengatakan, sesuai dengan laporan masyarakat dan hasil pemantauan dilapangan, pengelolaan KKPA KOPSA-M pada awal MoU dengan pihak PTPN-V tahun 2003 lalu seluas 600 Ha lahan telah berpidah kepemilikannya kepada pihak lain.

Lahan tersebut diduga telah dijual pengurus Koperasi Sawit Makmur ke PT Nauli seluas 164 Ha, ke Pemilik RS Andini 78 Ha sisanya ke PT AJS, sementara MoU awal antara PTPN-V dengan KKPA KOPSA-M luas lahan 1650 Ha, setelah penjualan sisa lahan menjadi 1244 Ha. Sementara lahan tersebut sesuai dengan komitmen awal adalan tanggung jawab pihak PTPN-V pengelolaannya mulai dari penanaman hingga pemanenan.

Ditengan perjalanan komitment, pengurus Koperasi, Badan Pengawas dan Ninik Mamak bekerja sama dengan Kepala Desa dan pihak Kecamatan menerbitkan SKGR Tahun 2014 mengganti SHM atas nama Koperasi. Padahal lahan tersebut masih dalam pengawasan PTPN-V.

Seharusnya pengurus Koperasi sebagai amanah anggota wajib memperjuangkan dan mempertahankan keutuhan luasan lahan itu, sebab saat pengajuan kredit ke Bank Mandiri pihak PTPN-V masih menggunakan SHM (Surat Hak Milik ) sebagai suatu ketetapan.

Namun pada rapat anggota tertanggal 16 Januari 2016 pengurus Koperasi yang diwakili Sekretaris KOPSA-M mengatakan bahwa luas lahan KKPA hanya 1244 Ha dan bukan 1650 Ha. Mulai dari itulah timbul kecurigaan para anggota KOPSA M akibat  berkurangnya lahan seluas 400 HA.

Kami menduga kata Ganda Mora lagi, pihak PTPN V sengaja melakukan pembiaran dan tidak melakukan upaya untuk menyelesaikan serta mempertanyakan perihal penjualan lahan tersebut sebagaimana tertuang dalam perjanjian No.05.KKPA/SPK.KKPA/O7/2003, perjanjian No.05.KKP/KKPA/18/2003 dan No.05/S.PERJ/02/2006 bahwa luas keseluruhan lahan adalah 1650 Ha atau 825 KK anggota KKPA, yang mana saat ini sudah berkurang menjadi 1244 Ha.

"Dirut PTPN-V seharusnya meminta pertanggung jawaban pihak pengurus Koperasi terkait berkurangnya lahan
tersebut sebab status lahan masih dalam dana talangan PTPN-V. Dalam hal ini kami menduga telah terjadi kolusi antara pengurus Koperasi KKPA KOPSA–M dengan beberapa oknum di PTPN-V", kata Ganda Mora.

"Pj Manager Kebun Sei Pagar, Ir.Hery Agusman MSc telah melaporkan hal penjualan lahan tersebut kepada Kabag Pembelian bahan baku dan pengelolaan plasma/KKPA tentang tumpang tindih legalitas lahan KKPA KUD KOPSA-M Desa PANGKALAN baru dengan surat No.U-5-SPA/5.15/M/08/IX/2014 tertanggal 11 Sept 2014".

Sementara Keterangan anggota Koperasi yang digimpum oleh LSM IPSPK3-RI di Lapangan bahwa sampai saat ini anggota Kopsa-M hanya menerima Rp 60.000,-per bln dan itupun tidak disetor pengurus kepada anggota dengan alasan keuangan tidak stabil dan menanggung utang yang sangat besar kepada PTPN V dan Bank Mandiri sementara lahan sudah berkurang seluas 600 Ha.

Yang menjadi kecurigaan kami kata Ganda Mora, terkait pengelolaan keuangan KPPA KOPSA-M dimana lahan tersebut sdh ditanam thn 2003, 2004, 2005 (K-I ), seluas 1144 HA dan 2006, 2007 (K-II) seluas 400 Ha, dengan pengartian dari tahun tahun tanam tersebut dikategorikan lahan produktif, namun dari tahun ke tahun utang Koperasi semakin besar.

Itu berarti hasil dari lahan KKPA tidak dibukukan dan dikelola dengan baik sehingga hasil kebun tidak disetor ke Kas Koperasi dan pembayaran utang dengan system cicil tidak lancar. Dimana hingga Desember 2015 KOPSA-M memiliki utang sebesar Rp 74.027.145.316,- dengan perincian jumlah utang pokok KUD ke Bank Mandiri Rp 52.684.563.393 dan utang KUD ke PTPN V Rp 21.342.581.379.- sehingga pihak PTPN V dinilai gagal untuk membina KOPSA-M yang berpotensi merugikan Negara sebab kerja sama sudah sampai 13 tahun.

Sementara dilapangan  hampir seluruh lahan tidak terawat  ditumbuhi semak belukar serta tidak dipupuk namun hanya dipanen. Pada hal pinjaman KUD KOPSA-M ke Bank Mandiri sudah mencapai Rp 76.427.282.507.- atas permohonan kredit 10 Nov 2012 yang dicairkan 2013, ini berarti antara pihak PTPN V dan pihak BANK mandiri sudah akad kredit kesekian kalinya tanpa sepengetahuan anggota KOPS-M lainnya. Dan di duga adanya kolusi antara pihak PTPN-V, KUD KOPSA-M dan BANK Mandiri hingga dikhawatirkan pencairan dana tersebut tidak Prudent. Dikarenakan itulah kami pihak LSM melaporkannya ke Mabes Polri serta Kejagung RI.

Ketika hal tersebut ditanyakan Wartawan ke kehumasan PTPN-V, Fernando Saragih  terkait penjualan lahan KOPSA-M ke pihak ketiga, Ia mengatakan bahwa proses tersebut tidak diketahui pihak management, sebagai informasi kebun KKPA sebelumnya dikelola secara Mandiri oleh KUD hingga baru sekitar November 2015 pengelolannya diserahkan pada perusahaan. Sebaiknya masalah penjualan lahan lannsung aja di tanyakan pada pengurus Koperasi, ujar Fernando.

Ia juga mengatakan, mengenai pengelolaan KKPA Perusahaan (PTPN V) berupaya menerapkan Single Management yang telah disepakati bersama, walaupun hal ini belum berjalan optimal dikarenakan kondisi lahan memang sudah tidak lagi standart saat diserahkan kepada perusahaan.

Diharapkan kedepan lahan tersebut bisa di kelola dengan baik, memiliki tanaman yang baik sehingga hak dan kewajiban masing masing terpenuhi, harap Fernando.(*)

Liputan  : Rolan Aritonang.
Editor    : Robinsar Siburian.
Kategori: Bisnis.

BERITA TERKAIT