Pola Penanganan Konflik Tanjungbalai Gunakan UU 7/2012

Fadly Nurzal: "Pola penanganan itu didapatkan dalam silaturahim tokoh masyarakat Tanjungbalai dan Asahan dengan Kapolda Sumut Irjen Raden Budi Winarno".
KABARRIAU.COM, MEDAN - Kepolisian Daerah Sumatera Utara akan menangani kerusuhan di Kota Tanjungbalai dengan menggunakan UU nomor 7 tahun 2012 tentang Penanganan Konflik Sosial yang lebih mengedepankan aspek kemanusiaan dan kemasyarakatan.
Anggota DPR RI Fadly Nurzal di Medan, seperti dikutip dari Antara, Minggu (7/8/2016), mengatakan kepastian pola penanganan itu didapatkan dalam silaturahim tokoh masyarakat Tanjungbalai dan Asahan dengan Kapolda Sumut Irjen Raden Budi Winarno.
Fadly berharap agar penanganan konflik di Tanjungbalai dilakukan dengan menggunakan UU 7 Tahun 2012 tentang Penanganan Konflik Sosial. Upaya mengedepankan UU tersebut sangat diperlukan untuk menjaga kekerabatan di Tanjungbalai cukup erat, meski selama ini masyarakatnya multietnis.
"Kita menyesalkan konflik ini terjadi, sungguh ini diluar dugaan. Semoga dengan kejadian ini semua kita dapat mengambil hikmahnya dan menemukan kembali formula yang utuh untuk menjaga kekerabatan itu," katanya.
Mewakili masyarakat, pihaknya menyampaikan apresiasi atas respon cepat Kapolda Sumut yang ditindaklanjuti Polres Tanjungbalai untuk mengembalikan anak-anak yang masih berstatus pelajar, tetapi terlibat dalam kerusahun tersebut kepada orang tuanya untuk mendapatkan pembinaan.
Pihaknya juga mengepresiasi kinerja Polri dan TNI yang dengan cepat mempu mengendalikan situasi di Kota Tanjungbalai.
"Kami bermohon maaf kepada berbagai pihak yang menjadi repot atas kejadian tersebut," ujar Fadly Nurzal.
Ia gembira karena Kapolda Sumut merespon positif harapan yang disampaikan para tokoh masyarakat Tanjungbalai dan Asahan tersebut. Selain akan menindaklanjuti harapan itu, Kapolda juga berharap seluruh pihak bisa menjaga situasi dalam rangka menciptakan Tanjungbalai yang kondusif.
"Ini pelajaran buat semua, karena itu kita harus mengambil hikmahnya untuk ini tidak terulang kembali. Karena kalau terjadi lagi, maka akan susah memperbaikinya," ujar Fadly. (*)
Editor : Robinsar Siburian.
Sumber: kompas.com