Dewan Terus Gali Potensi Pemasukan PAD Pelalawan
Parlementaria - Mengingat banyak potensi yang bakal di gali sebagai sumber pendapatan maka anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pelalawan melakukan upaya pembahasan Rencana Peraturan Daerah (Ranperda), untuk menambah PAD ini.
Pembahasan Ranperda yang akan di sahkan menjadi Perda tersebut, sejumlah anggota dewan dari gabungan komisi di DPRD membentuk sebuah Panitia Khusus (Pansus) Pansus yang dibentuk oleh anggota dewan tersebut sudah disepakati akan melakukan pembahasan sekaligus menggarap 5 Ranperda yang akan di selesaikan hingga menjadi Perda.
Untuk pedoman ini panitia Khusus (Pansus) 1 DPRD Pelalawan yang terdiri dari 16 anggota DPRD Pelalawan melakukan kunjungan kerja ke Kepulauan Riau selama 5 hari tepatnya di kota Batam dan Tanjung Pinang guna melakukan konsultasi terkait misi pembahasan 5 Ranperda yang harus diselesaikan.
Ketua Pansus 1 DPRD Pelalawan T. Khairil, ST beserta rekan rekan, kungker untuk menayakan soal Ranperda masalah penyelenggaraan Pariwisata, Penyertaan Modal, BUMD, Izin Mempekerjakan Tenaga Asing (IMTA) dan Ranperda Retribusi.
"Kelima Ranperda yang sedang kita bahas ini cuman di Kepri yang sudah berjalan dibandingkan di provinsi lain, makanya kita merujuk kemari," Ujarnya.
Salah satu contoh saat ini untuk pengelolaan wisata dan industri serta pengelolaan penerimaan setoran PAD dari perusahaan yang mempekerjakan tenaga kerja asing yang dinilai cukup berhasil ya di kota Batam bukan di Bali atau di daerah lainnya.
"Perbandingan ini melihat kota Batam saat ini merupakan salah satu kota Destinasi Infestasi dan pengelolaan wisata serta kota Industri sehingga wajar banyak warga yang mengadu nasib ke kota tersebut karena memiliki potensi," Jelasnya.
Dengan memanfaatkan potensi yang ada, perolehan PAD pemerintahan kota Batam saat ini cukup tinggi karena Perda yang di sah kan dan direalisasikan boleh dikatakan berhasil mendongkrak penerimaan PAD daerah itu, salah satu Perda yang berhasil yaitu Perda IMTA, perda ini setelah di sahkan dan direalisasikan mulai tahun 2013 lalu ternyata cukup meningkatkan setoran PAD.
Khusus realisasi Perda IMTA masih kata Khairil, hasil penerimaan dari Perda tersebut, penerimaan setoran PAD kota Batam tahun ini di targetkan mencapai 45 milyar dalam setahun, tingginya penerimaan tersebut mengingat sesuai aturan di Perda IMTA, Perusahaan yang mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (TKA) diwajibkan membayar retribusi sebesar 100 US dollar untuk satu orang selama sebulan, jadi bisa dibayangkan kalau ada perusahaan yang mempekerjakan TKA hingga ratusan orang, tentunya akan sangat membantu sekali penerimaan hasil PAD Pelalawan kalau sudah memiliki perda tersebut.[Adv]